Polres Tanjung Balai Musnahkan 6,029,96 gram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

armen
Jumat, 11 September 2020 - 17:45
kali dibaca






Mediaapakabar.com- Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat  6,029,96 gram dan 43 pil ekstasi, Jumat, (11/9/2020).

Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara direbus setelah terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas dari Labfor Cabang Sumatera Utara.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini disita dari delapan tersangka yang tertuang dalam sembilan laporan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Kapolres menguraikan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti  keseriusan pihaknya dalam pemberantasan narkoba.

Karena itu,  Kapolres meminta kerja sama semua pihak untuk sama-sama memberantas narkotika 

“Kita berharap kerja sama semua pihak untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika,  informasi sekecil apapun sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika," pungkasnya.

Hadir pada pemusnahan tersebut, perwakilan Kepala Labfor Cabang Sumatra Utara (Sumut), Ipda Hafiz, perwakilan wali kota, DPRD Tanjungbalai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) serta tamu undangan lainnya.(dn)



Share:
Komentar

Berita Terkini