Polres Simalungun Ringkus Pecandu Sabu

armen
Kamis, 17 September 2020 - 18:26
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Sat Res Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, Selasa (15/09/2020) sekira Pukul 11.00 WIB 

Tersangka yakni Irpan Putra alias Irpan,( 41 ) Warga Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun. 

Saat ditangkap, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan  berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 9,40 gram., 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kosong.,1 (satu) buah dompet kecil., 1 (satu) batang pipet plastik.dan  1 (satu) unit HP Vivo warna merah hitam. 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIk melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersangka  bermula  Pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020, sekira pukul 08.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya di Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, ada seorang pria mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Menindaklanjuti info tersebut, Team berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team langsung melakukan lidik dan setelah hasil lidik A-1 maka dilakukan penggerebegan didalam rumah dan dapat diamankan  seorang pria bernama Irpan Putra alias Irpan.,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (17/9).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, kemudian kembali dilakukan penggeledahan di dalam kamar di temukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu2 dan BB lainnya tersebut diatas. 

Hasil interogasi , tersangka menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan dari dalam kamarnya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang berada di daerah Kota Medan, yang dia dapatkan dengan cara memesan melalui HP dan dikirim melalui Bus 

“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan,” pungkas .AKP Lukman Hakim Sembiring(dn)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini