Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Sabu Tanjung Balai- Labusel

armen
Selasa, 01 September 2020 - 16:51
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Polres Labuhanbatu ungkap kasus narkoba jaringan Tanjung Balai- Labuhanbatu Selatan. Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam  konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Satres Narkoba Mapolres Labuhanbatu, Jalan Thamrin No.1 Rantauprapat, Labuhanbatu. Selasa (01/9) sekira pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP Deni Kurniawan,SH.,MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, KBO Iptu Iwan Mashuri, SH, Kanit Idik I Ipda Sarwedi, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt,STRK, Kasi Propam Ipda Kusno Siagian, serta dihadiri Media Pers 20 Orang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers memaparkan bahwa pada periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020, Polres Labuhanbatu, Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang telah berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 kasus di wilayah Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

- Kasus Sat Narkoba,
Identitas tersangka, BRF (Badia Raja Faisal Habib Nasution) 41 Tahun dan AAM (Aidil Adham Margolang) 42 Tahun, keduanya merupakan warga Tanjung Balai.

- Kasus Polsek Torgamba, Identitas tersangka, AA (Adi Putra Aruan) Lk 37 Tahun, warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Torgamba Kabupaten Labusel dan KP (Kanur Pranata) Lk 31 Tahun warga Dusun Cindur Desa Torganda Torgamba Kabupaten Labusel.

- Kasus Polsek Kota Pinang, Identitas tersangka, BH (Bambang Hariadi), Lk 41 Tahun warga Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kota Pinang Kabupaten Labusel.

Dengan jumlah Barang bukti Sabu sebanyak 204,77 Gram.

"Dari ke-5 tersangka, 2 tersangka merupakan warga Tanjung Balai berinisial BRF dan AAM yang ditangkap Sat Narkoba pada Senin malam tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu. 

Dari keduanya berhasil disita 202,97 Gram Narkotika sabu. Keduanya diduga adalah jaringan Tanjung Balai yang menyuplai sabu ke Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, dimana kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu ke 2 Kabupaten tersebut, "ungkap Kapolres.

Kapolres AKBP Deni Kurniawan juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba. "Saya berharap kepada masyarakat, teman- teman media mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba, "pungkas AKBP Deni.

Atas perbuatannya, ke-5 Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (NN)
Share:
Komentar

Berita Terkini