Polres Labuhanbatu Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba

armen
Senin, 07 September 2020 - 21:39
kali dibaca

     
kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan rilis pengungkapan kasus narkoba


Mediaapakabar.com- Polres Labuhanbatu menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, bertempat di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jalan Thamrin No.1, Rantauprapat, Labuhanbatu. Senin (07/9).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Kelompok Ormas GM-LPSN, tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba sekira pukul 21.00 WIB, berhasil menangkap pelaku S (48) seorang Karyawan Perkebunan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, darinya diamankan BB 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,06 gram dan Uang tunai sebesar Rp400 ribu rupiah, "ujar Kapolres.

Diterangkan juga bahwa tersangka S mendapatkan Sabu dari W (56) warga Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian Satres Narkoba menangkap W berikut barang buktinya berupa Sabu seberat 0,20 gram dan Uang tunai sebesar Rp 2.400 ribu rupiah.   

"Dari tersangka W Satres Narkoba melakukan pengembangan, dengan undercover buy, JS (25) juga berhasil ditangkap di Jalan Labuhan Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, "jelas AKBP Deni.

Atas perbuatannya ke-3 tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NN)
Share:
Komentar

Berita Terkini