Lanjutnya, dari kelima tersangka itu ada pemesan, penyimpan dan kurir yang dimana tersangka di tangkap di mayang magurai kec. Kota baru
Selain itu pihaknya mengamankan Narkotika jenis Shabu, 7 unit HP android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu NO. POL B 1011 GKL, 1 buah tas belanja warna hijau, 1 buah timbangan, 1 buah dompet berisi uang Rp. 2.000.000, beberapa plastik kosong dan 1 buah pipet plastik, 1 buah potongan pipa pralon plastik
Identitas pelaku yaitu, MK 34 tahun laki-laki, SR 40 tahun laki-laki, HR 38 tahun laki-laki, BB 51 tahun laki-laki, RZ 42 tahun laki-laki.
Dalam kasus ini, mereka dijerat
dengan pasal 114 Ayat 2 Dan Atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Uu No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Seumur Hidup.(rel/dn)