Mediaapakabar.com- Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan sesuai pedoman ketetapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Di samping itu, Pemko Medan
terus membangun komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan
tinggi. Dalam penanganan Covid-19 ini diperlukan kepedulian dan keihklasan dari
semua pihak untuk turut berperan aktif tanpa harus diminta.
Demikian disampaikan Plt
Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dalam sidang paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dengan agenda Nota Jawaban Kepada Daerah atas
Pemandangan Umum faksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD
Medan, Senin (14/9/2020).
Pernyataan ini disampaikan
Akhyar dalam menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan DPRD Medan melalui juru bicaranya Daniel Pinem.
Dikatakan Akhyar, Pemko Medan juga telah
memfasilitasi semua upaya, termasuk dari
sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan
Wali Kota Medan (Perwal) No.11/2020
tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota
Medan.
“Implementasi penerapan
Perwal No.11/2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di
Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T
Amir Hamzah. Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan
isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun
tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” kata Akhyar.
Selain itu tegas Akhyar,
Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal
tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta
pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam Perwal No.11/2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib
menggunakan masker!” tegasnya.
Akhyar selanjutnya menjawab
pertanyaan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Dedy Akhsyari Nasution tentang
penurunan target serta minimnya realisasi penerimaan dari PAD.
Dijelaskan Akhyar, penurunan
terjadi dampak dari pandemi Covid-19, dimana pemerintah pusat dan daerah
membuat kebijakan pencegahan Covid-19 sehingga wajib pajak dan retribusi daerah
menutup usahanya.
“Guna mengatasi minimnya
penerimaan PAD, Pemko Medan telah memberikan saran kepada para pengusaha , baik
hotel, restoran maupun usaha lainnya agar dapat melaksanakan kegiatan dengan tetap mempedomani dan melaksanakan
protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar perekonomian dapat berjalan dengan
baik, sehingga PAD dapat meningkat,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim beserta tiga Wakil Ketua yakni Ihwan Ritonga,
Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah, Akhyar selanjutnya menanggapi pemandangan
umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Rudiawan Sitorus, terkait
dukungan atas kinerja Pemko Medan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. Akhyar menerangkan,
Pemko Medan melalui OPD tengah melaksanakan kegiatan yang telah teralokasi dalam APBD 2020.
Terkait dengan data
masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada di Dinas Sosial Kota Medan berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) yang terhubung langsung dengan Pusdatin Kementrian Sosial dengan jumlah
128.870 KK hasil sensus penduduk 2015, jelas Akhyar, sesuai dengan rencana
kerja dan program maupun kegiatan tahun anggaran 2021 akan dilakukan verivali
terhadap DTKS yang ada. Dengan demikian
update DTKS bis aselesai sesuai dengan kondisi data terbaru.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan melalui Sudari ST mengenai pemanfaatan
dana Covid-19 yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, Akhyar menjelaskan, Pemko Medan telah memotivasi pelaku UKM untuk
beralih usaha seperti pembuatan masker, alat pelindung diri (APD), bodybag dan keperluan protokol kesehatan di
masa pandemi Covid 19 agar usahanya dapat bertahan. “Alhamdulillah saat ini
sudah mendapatkan pesanan dari berbagai daerah,” ungkapnya.
Tidak itu saja imbuh
Akhyar, Pemko Medan juga memberikan pendampingan online tentang pemasaran
produk dengan memanfaatkan media sosial, mensosialisasikan aplikasi QRIS (Quick
Respond Code Indonesian Standard) dari Bank Indonesia kepada pelaku UKM sebagai
altenatif pembayaran non tunai.
Akhyar juga menyampaikan,
Kementrian Koperasi UKM juga akan menyalurkan bantuan bari pelaku UMKM yang
terdampak Covid-19 sebanyak 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Di Kota Medan, terang
Akhyar, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi & UMKM telah membuka pendaftaran
bagi masyarakat untuk didata guna memenuhi persyaratan atas bantuan tersebut.
“
Sedangkan dana Covid-19
untuk pemberdayaan ekonomi yang telah dialokasikan belum direalisasikan,
mengingat program stimulus ekonomi dalam pemberdayaan ekonomi haruslah tepat
sasaran. Kita tidak mau mebagi-bagikan
uang saja, tetapi harus dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama
terhadap pelaku UMKM,” pungkasnya.
Usai menyampaikan Nota
Jawaban Wali Kota, Akhyar selanjutnya menyerahkan Buku Nota Jawaban kepada Ketua DPRD Medan disaksikan ketiga
Wakil ketua DPRD.
Sidang akan dilanjutkan pada 22
September mendatang dengan acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan
RAPBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan
dan Penandatantanganan Pengambilan Putusan
DPRD Medan sekaligus Persetujuan bersama DPRD Medan dengan kepala Daerah
tentang RAPBD Kota Medan 2020 (dn)