Mediaapakabar.com- Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tentang Penyampaian Laporan Reses Ketiga Tahun Anggaran 2020 oleh Anggota DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I sampai dengan V di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/9/2020), dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua I DPRD Medan Ihwan Ritonga, Wakil Ketua II DPRD Medan Rajudin Sagala, dan Wakil III DPRD Medan HT Bahrumsyah yang diikuti beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Medan dan segenap anggota dewan.
Dikatakan Sekda, Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mendatangkan banyak masalah dan tantangan pembangunan yang tidak hanya terkait tuntutan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat, tetapi juga melibatkan dimensi lebih luas, termasuk perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada banyaknya pengangguran dan masalah lainnya.
“Saya mengajak semua pemangku kepentingan kota tanpa kecuali untuk dapat bergandengan tangan saling membantu dalam mengatasi masalah pembangunan kota yang ada saat ini. Saya yakin, pembangunan kota hanya dapat efektif bila seluruh stakeholder, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, swasta dan masyarakat, serta pers, terus bergandeng tangan menjabarkan dan melaksanakan visi dan misi pembangunan kota yang telah ditetapkan bersama,” ujar Sekda.
Disamping itu, Sekda juga menjelaskan, berdasarkan hasil reses yang telah disampaikan, cukup banyak masukan penting dan strategis, baik bersifat kebijakan, maupun program pembangunan kota yang merefleksikan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk itu, saya meminta seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan agar mendalami secara seksama hasil-hasil reses yang disampaikan guna dipadu serasikan dengan hasil musrenbang yang telah dilaksanakan sebelumnya, sekaligus menjadi masukan utama penyusunan prioritas program dalam arah kebijakan umum pembangunan kota,” pintanya.
Sebelumnya dalam paripurna tersebut, Anggota dewan membacakan laporan reses mulai dari Dapil I sampai dengan V, masing-masing Dapil menyampaikan laporan hasil reses yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Selanjutnya hasil reses ini akan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. Setelah dibacakan, laporan reses secara tertulis itu disampaikan langsung kepada Sekda MEDAN || Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan diminta supaya tegas menindak bangunan tanpa izin yang semakin marak di kota Medan. Selain merusak estetika kota, keberadaan bangunan liar berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerab (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal itu ditekankan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST (foto) kepada wartawan usai mengikuti paripurna pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Medan tentang Perubahan APBD Pemko Medan 2020 di gedung dewan, Selasa (22/9/2020). Sudari ST berharap Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat merealisasikan rekomendasi yang disampakan lewat paripurna.
Dicetuskan Sudari, pihaknya masih banyak menjumpai menjumpai banguna tanpa SIMB bebaa berdiri tidak tersentuh aparat penegak Perda. Sementara disisi lain masyarakat lemah yang hanya merenovasi rumah pribadi, banyak petugas yang mendatangi dan harus mengurua izin.
“Kesan yang timbul bahwa aturan pengurusan SIMB hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Sudari.
Bahkan, dalam pendapat akhir l yang sebelumnya telah disampaikan di ruang paripurna oleh anggota Fraksi PAN Abdul Rahman Nasution menyoroti buruknya kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan.
Seharusnya, dengan menjamurnya bangunan menyalah di kota Medan, ke dua OPD dimaksud harus bersinergi serta tetap kordinasi memantau dan menindak bangunan tanpa izin. “Dinas PKPPR Kota Medan supaya proaktif menindak bangunan tanpa izin dengan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP,” sebut Abdul Rahman Nasution.
Masih dalam pendapat akhir fraksi PAN yang dibacakan Abdul Rahman, Dinas PKPPR juga didesak supaya menertibkan bangunan gudang yang berada di Jl Pancing yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan. Selain melanggar aturan, keberadaan gudang mengundang mobilitas angkutan bongkar muat menyebabkan aktifitas masyarakat setempat terganggu.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Saat ini masih banyak infrastruktur yang buruk dikawasa Medan Utara kususnya Jl Pancing Kelurahan Besar dengan kondisi badan jalan berlobang. Fraksi PAN minta kepada Dinas PU supaya memprioritaskan perbaikan Jalan dimaksud.
Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja, Fraksi PAN mengkritisi kinerja Dinas Tenaga Kerja terkait bursa tenaga kerja. Dinas tersebut diminta untuk memperbanyak kegiatan job fair atau bursa tenaga kerja.
“Dinas Tenaga Kerja harus mampu membangun komunikasi dan kerjasama terhadap perusahaan guna mendapat informasi soal lowongan tenaga kerja,” pinta Abdul Rahman.
Sedangkan terkait keberadaan Puskesmas di Kota Medan yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) ikut menjadi sorotan Fraksi PAN.
Akibat Puskesmas yang tidak memiliki IPAL dikuatirkan menjadi sumber penyakit. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Medan supaya membuatkan IPAL bagi seluruh Puskesmas yang ada di Kota Medan.
Sama halnya dengan kondisi infrastruktur Puskesmas yang rusak serta minimnya sarana dan prasarana Puskesmas kiranya menjadi perhatian Pemko Medan. Sehingga ke depannya pelayanan kesehatan lebih baik (Sugandhi Siagian)