![]() |
Rupiah (Shutterstock) |
"Secara sistem, batch kedua secara sistem sudah 3 juta (rekening) diserahkan, lebih banyak dari batch pertama. Yang kami butuhkan adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa data itu valid dan benar adanya," ujar Ida di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Data dan dokumen tersebut dibutuhkan oleh Kemenaker untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Dari KPPN, langsung dibayarkan, disampaikan ke bank penyalur. Dari bank penyalur, langsung ditransfer ke teman-teman pekerja," terang Ida.
Dia juga menyebutkan, mekanisme penyalurannya pun tidak berbeda dari batch pertama pekan lalu. Di mana, Kemnaker akan menunggu surat pernyataan dari BPJS TK.
Sekarang kita tinggal tunggu surat pernyataan dari BPJSTK, karena itu sesungguhnya diatur dalam peraturan menteri. Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," tukasnya.
Sumber :Okezone.com