Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polsek Seberlawan

armen
Minggu, 06 September 2020 - 17:06
kali dibaca






Mediaapakabar.com-Kurang dari 24 jam , Polsek Seberlawan Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Sumiati (41), warga Pondok Baru, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.Sabtu (5/9/2020).

Pelaku yakni Hari Setya Ardi (25)  warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan Kec.Dolok Merawan Kab.Serdang Bedagai.

Kapolsek Seberlawan IPTU Abdulllah Yunus Siregar dalam keterangannya ,Minggu (6/9) menjelaskan, sebelumnya, Korban Sumiati yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL), di perkebunan Bridgeston, mengaku, sepeda motor Honda Supra Fit BK 5235 NVV warna hitam les putih miliknya, hilang di areal perkebunan PT. Bridgestone Blok E 20, Nagori Dolok Ulu dan T 22 Nagori Batu Silangit,  Kecamatan Tapian Dolok ,  Sabtu (5/9/2020) siang lalu, sekira pukul 12.30 WIB.

Personil Polsek Serbelawan yang menerima laporan  korban, langsung berkoordinasi dengan petugas lainnya di lapangan.

Dan dipimpin langsung Kapolsek Serbelawan, IPTU Abdullah Yunus Siregar, personel Polsek langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah wilayah dan bahkan hingga ke Tebing Tinggi, dan Kabupaten Sergai Badagai.

Saat dalam pejalanan, salah satu personil secara kebetulan, melihat salah seorang pengguna jalan raya yang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri  laporan korban, di seputaran Sipispis Tebing.

Sejumlah  petugas yang berpakaian preman, berhasil menghentikan laju sepeda motor hasil curian yang digunakan salah seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Belakangan, pelaku diketahui bernama Hari Setya Ardi (25), warga Dusun II Kampung Banten, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dan saat diinterograsi, tersangka mengaku, sudah dua unit sepeda motor yang berhasil dicurinya diantaranya, Honda Supra Fit  dan Yamaha RK KING dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yakni di area parkir perkebunan Bridgeston.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor di bawa ke Mapolsek Serbalawan  untuk dilakukan pemeriksaan.(dn)




Share:
Komentar

Berita Terkini