Mediaapakabar.com- Setelah melalui proses tahapan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Rabu 23 September 2020, menetapkan tiga bakal pasangan calon menjadi pasangan calon (Paslon) diantaranya H.Surya BS.c dan Taufik Zainal Abidin S.Sos M.Si sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
Penetapan bakal calon H.Surya dan Taufik Zainal Abidin menjadi pasangan calon pada Pilkada Asahan berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor:256/PL.02.3—kpt/1209/
Kemudian pasangan Surya-Taufik ditetapkan sebagai peserta yang ikut pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 dengan partai pengusul sebanyak 6 partai dan jumlah kursi di DPRD Asahan sebanyak 24 kursi.
Partai pengusul tersebut antara lain 1.Partai Golongan Karya (Golkar),2.Partai Persatuan Pembangunan (PPP),3.Partai Amanat Nasional (PAN),4.Partai Demokrat,5.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan 6. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).
“Alhamdulillah Kami (H.Surya-Taufik Zainal Abidin) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan ikut sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 ini. Semoga ini menjadi pertanda dan langkah baik bagi Kami untuk dapat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Asahan bersama Pak Taufik” ujar H.Surya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan telah menggelar rapat pleno penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat mengatakan bahwa ada 3 (tiga) pasangan calon yang telah ditetapkan untuk ikut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan. Ketiganya antara lain 1.Pasangan calon Dr.Nurhajizah dan Henri Siregar, 2. Pasangan Calon H.Surya BSc dan Taufik Zainal Abidin S.Sos M.Si, 3. Pasangan calon Rosmansyah dan Winda Fitrika,jelas Hidayat..(Ed)