Korupsi DD, Kejari Labuhanbatu Tetapkan Kades Bulungihit Jadi DPO

armen
Selasa, 22 September 2020 - 11:23
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labura, Sarpin (48) ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan tiga kali pemangilan tidak pernah datang.

Hal ini diungkapkan Kajari Labuhanbatu, Kumaedi, SH melalui Kepala Seksi Pidsus, M. Husairi saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/09) malam.

Husairi menyebutkan, surat DPO yang ditandatangani Kajari Kumaedi, tertanggal 18 September 2020 itu diterbitkan setelah tersangka 3 kali tidak hadir dalam panggilan penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu.

"Pada panggilan pertama, Sarpin sempat disebutkan ingin datang ke Kejari Labuhanbatu. Bendaharanya juga sempat mengantarkan beliau ke Simpang Marbau dan naik bus dengan tujuan Rantauprapat, namun setelah kita tunggu hingga malam, yang bersangkutan tidak kunjung datang, "sebut Husairi.      

Lanjutnya, kemudian setelah dilayangkan surat pemanggilan yang kedua, yang bersangkutan juga tetap tidak datang.

"Hingga panggilan yang ketiga, Sarpin juga tidak datang, sehingga beliau kami tetapkan ke daftar pencarian orang, "jelasnya.
 
Husairi juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat tersangka Sarpin agar segera melaporkannya ke Kejari Labuhanbatu. Adapun ciri-ciri tersangka, berbadan gempal, tinggi 160 cm, wajah lonjong, dan kulit sawo matang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Labuhanbatu, Syaron Hasibuan dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa dalam hal Daftar Pencarian Orang (DPO), masa daluarsa perkara pidana korupsi selama 18 tahun. "Masa penuntutan, sesuai pasal 78 ayat 1 KUHP, daluarsa penuntutan pidana yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup sesudah 18 tahun. Pidana korupsi masuk dalam kategori itu, "ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kades Bulungihit, Sarpin (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Labuhanbatu atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa T.A 2016 s.d 2019 dengan kerugian negara Rp900 juta rupiah. Kejari juga telah melakukan penahanan terhadap Warsito (42), Kades Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Selasa (08/9).

Kades Warsito ditahan diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Kecamatan Aek Natas Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp500 juta rupiah. (NN)
Share:
Komentar

Berita Terkini