Korupsi Dana Desa, Kejari Labuhanbatu Tahan Kades Halimbe

Media Apakabar.com
Selasa, 08 September 2020 - 22:02
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akhirnya melakukan penahanan terhadap Warsito (42), Kades Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Selasa (08/9).

Kades Warsito ditahan diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Kecamatan Aek Natas Tahun Anggaran 2019.

Kajari Labuhanbatu, Kumaedi, SH, melalui Kepala Seksi Intelejen Syaron Hasibuan kepada awak media menerangkan bahwa Tersangka Warsito disangkakan Primair Pasal ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa Perkebunan Halimbe pada TA. 2019 senilai ± Rp. 560.000.000,- yang mana yang uang tersebut peruntukan awalnya untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dari APBDes TA. 2019, namun sisa penggunaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan penyelewengan APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 adalah senilai Rp. 561.077.598,- tanpa disertai bukti pertanggungjawaban, "kata Kasintel.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/09/2020 tanggal 08 September 2020, tersangka Warsito dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 September 2020 s/d 27 September 2020 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu.

Selain Warsito, Kejari Labuhanbatu juga menetapkan Sarpin (48), Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, Kades Sarpin belum dilakukan penahanan karena tidak hadir pada saat dipanggil penyidik Kejari Labuhanbatu.

Pantauan awak media, Kades, Warsito datang bersama istrinya mengendarai sepeda motor ke Kantor Kejari Labuhanbatu sekira Pukul 11.00 WIB. Setelah tiba, Warsito langsung diperiksa di lantai dua ruang penyidik pidana khusus Kejari Labuhanbatu.

Setelah beberapa jam diperiksa hingga pukul 17.00 WIB, akhirnya Warsito ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres Labuhanbatu.(NN)

Share:
Komentar

Berita Terkini