Mediaapakabar.com-Demi kepentingan utama dan perlindungan Anak dati serangan kekerasan seksual di Indonesia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebiri yang sudah diserahkan Kementerian PPPA ke Sekretariat Negara mendapat dukungan secara penuh dari institusi independen di bidang perlindungan di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak bersama 289 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) seNusantara.
"Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara sangat mendukung dan meminta Sekretariat Negara (Sekneg) untuk segera menerbitkan PP tentang Kebiri ini sebagai hukuman tambahan diluar pidana pokoknya bagi predator-prefator kejahatan seksual, karena PP ini sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang terus-menerus masa depan anak," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya kepada sejumlah pekerja jurnalistik dari Surabaya, Kamis (24/09/20).
Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa dengan terbitnya PP Kebiri sebagai hukuman tambahan termasuk pemasangan chip untuk memantau gerak-gerik predator ditengah-tengah masyarakat korban mempunyai kepastian hukum dan diharapkan menjadi efek jera dan dapat mengurangi kasus kejahatan seksual.
Oleh karenya, tidaklah
berlebihan, berdasarkan data dan jumlah kekerasan baik sebelum Indonesia
di serang Virus Corona maupun di masa Pandemi Covid 19 angka kejahatan seksual
terus meningkat.
Komnas Perlindungan Anak dari periode keja awal Maret hingga diakhir September 2020 menerima 2.729 kasus pelangharan Hak anak dimana 52% kasus yang diterima Komnas Perlindungan anak didominasi kasus kekerasan seksual.
Untuk itu PP Kebiri ini sangat dibutuhkan sekalipun masih terus menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat khusunya pegiat Hak Asasi Manusia dan institusi dan profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia..
Menurut Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan lahirnya PP Kebiri sebagai hukuman tambahan dari pidana pokok kasus kejahatan seksual terhadap anak diharapkan dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sanksi pidana berupa kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. RPP tentang kebiri ini mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia pelaksanaan alat deteksi elektronik rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan sesuai terhadap anak.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Kebiri mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat
deteksi elektronik rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan
seksual terhadap anak.
Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan rakyat Bintanfg memaparkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang terdampak pandemi covid 19.
Sistem informasi online Symphony mencatat 4.166 kasus kekerasan terhadap anak dan 5.589 kekerasan terhadap sejak 1 Januari hingga 18 September 2020.
Berdasarkan data tersebut, 62,2% dari korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah karena KDRT.
Sementara itu 56, 12% dari korban kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.
Kemudian layanan psikologi Kementerian PPPA yaitu sehat jiwa (SEJIWA) menerima Rp13.027. 000 Kasus
Sejak Januari hingga 15
September 2020 hingga 15 September terhadap Rp13.027.000 kasus terkait
perempuan dan anak pada masa pandemi covid 19 menjadikan perempuan dan anak
sebagai kelompok yang rentan, kata Bintang Menteri PPPA RI.
Bintang menyebutkan berbagai upaya telah dilakukan Kementerian PPPA selain menyusun RPP tentang kebiri, Kementerian PPPA terus mendorong Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPPA).
Selain itu menyusun keputusan
bersama lima menteri tentang sinergitas program dan kegiatan PPPA pada masa
pandemi covid 19 serta menyediakan layanan terpadu perlindungan perempuan dan
anak menyusun keputusan bersama 5 Menteri yaitu Mendagri, Menteri
Desa, Nenteri Sosial dengan kepala BKKBN katanya di Jakarta .
Selain itu dasar pemikiran dan dorongan agar segera menerbitkan PP kebiri yang telah disediakan di Sekretariat Negara, Kementerian Sosial dengan data-data yang diperoleh dan jumlah pelanggaran hak anak yang terus meningkat juga menjadi dasar percepatan lahirnya dan ditetapkannya PP Kebiri sebagai implementasi dari Perpu Nomor 01 Tahun 2016.
Untuk percepatan terbitnya PP Kebiri yang telah disiapkan dan diserahkan Kepada Sekretariat Negara untuk mendapat nomor registrasi negara, Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Anak DKI Jakarta akan segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi intuk Pemulihan dan Reintegrasi Sosial Anak untuk mengawal RPP Kebiri, sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat dan organisasi profesi seperi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi percepatan dengan Kemen PPPA, tambah Arist.(red)