Mediaapakabar.com-Brigadir Pol. DY oknum Polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku Kekerasan Seksual terhadap Terhadap SW (15) pelajar Siswi SMP patut dipecat dari tugas dan kesatuannya dan terancan pidana 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di kantornya Jakarta Minggu (21/09)
Lebih jauh Arist dalam rilisnya mengatakan, "seharusnya, DY selaku penegak hukum melindungi anak bukan justru merusak masa depan anak".
" Perbuatan DY jelas-jelas
merendahkan martabat anak, oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak sebagai
institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia meminta bapak
Kapolda Kalimantan Barat memberikan atensi atas peristiwa yang telah mencoret
kerja keras Polantas dalam menegakkan disiplin dilapangan", desak Arist.
Korban bersama kedua temannya oleh DY akan dilakukan tilang namun SW dan rekan yang menolak. Kemudian oleh DY korban diajak pergi sementara temannya disuruh pulang.
DY kemudian pergi bersama korban SW menuju ke arah salah satu hotel dan selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.
Setelah melakukan perbuatan pencabulan tersebut kemudian DY keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel, kemudian korban ditemukan oleh rekannya yang selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melapor DY ke SPKT Polresta Pontianak kota.
Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Pontianak merespon laporan keluarga korban.. “Saya sangat percaya atas kerja keras dan atensi Kalolresta Pontianak Kombes Pol. Komaruddin atas peristiwa ibi. Untuk itu Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi,” tandas Arist.
Atas peristiwa ini, Tim Advokasi dan
Litigasi Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Unit PPA Polresta
Pontianak dan LPA Kalbar beserta P2ATP2A Pontianak dan pegiat Perlindungan Anak
Kalbar untuk mengawal kasus ini dan membentuk Tim Pemulihan dan
Rehabilitasi Sosial Korban.(rel)