Ketua DPD PDIP Bengkulu: Kader PDIP yang Membelot di Pilkada Diberi Sanksi Tegas

armen
Jumat, 04 September 2020 - 18:56
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bengkulu, Elva Hartati Murman menegaskan, pengurus dan kader partai yang membelot atau tidak mendukung dan memenangkan calon kepala daerah baik bupati, wali kota dan gubernur yang diusung partai itu di Pilkada Serentak 2020 akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan partai.

"Saya ingatkan jangan coba-coba pengurus dan kader PDIP di Bengkulu, yang tidak mendukung kandidat calon kepala daerah yang diusung partai pada Pilkada Serentak 2020, akan diberikan sanksi tegas mulai administrasi sampai pemecatan dari keanggotaan partai," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bengkulu, Elva Hartati Murman, di Bengkulu, Jumat (4/9/2020).

Ia mengatakan, seluruh pengurus dan kader, serta simpatisan PDIP di Bengkulu, wajib mendukung dan memenangkan kandidat calon kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur yang diusung partai pada pibup dan pilgub yang digelar pada Pilkada Serentak 2020 di daerah ini.

Dalam kode etik partai sudah jelas itu, kata jika ada yang membelot tidak mendukung calon kepala daerah yang diusung partai bersangkutan, akan disanksi tegas.

"Jadi, saya minta tidak ada kader PDIP di Bengulu, yang membelot mendukung calon kepala daerah yang diusung partai lain. Jika ada kader dan pengurus yang membelot kita pastikan akan pecat dari anggota partai," ujarnya.

Pada Pilkada Serentak 2020, PDIP telah mengusung sejumlah calon kepala daerah di Bengkulu, di antaranya paslon cagub-cawagub Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, cabup-cawabup Bengkulu Utara, Mian-Ari, cabup-cawabup Seluma, Edison Simbolon- Khairil Yulian, dan cabup-cawabup Kepahiang, Ujang Syarifudin-Firdaus Jailani.

Selanjutnya cabup-cawabup Rejang Lebong, Faisal Manaf-Fatrolazi, cabup-cawabup Kaur, Gusril Fausi-Medi Yuliardi, dan paslon cabup-cawabup Lebong, Dalhadi Umar-Wawan Fernades.

Cagub dan cawabup yang diusung PDIP berkoalisi dengan beberapa partai yang ada di Bengkulu, mulai mendaftar di KPU masing-masing pada Jumat (4/9/2020), karena pada pendaftaran peserta pilkada 2020, dilaksanakan selama 3 hari, yakni tanggal 4-6 September mendatang.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, pihaknya siap menerima pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak baik bupati maupun gubernur pada Jumat (4/9) ini.

"Kita siap menerima kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, yang akan mendaftar di hari pertama masa pendaftaran peserta pilkada 2020 di daerah ini," ujarnya.

Pelaksanaan pendaftar cagub-cawagub Bengkulu akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antara paslon kepala daerah datang ke KPU tidak boleh diiring konvoi kendaraan baik roda dua maupun empat dan jumlah orang yang mengantar tidak lebih dari 75 orang.

Dari jumlah pengantar calon kepala daerah sebanyak itu, hanya 10 orang yang dibolehkan masuk ke kantor KPU saat pendaftaran dan 65 orang lainya menunggu diluar. Hal ini sesuai dengan petraturan KPU (PKPU).

"Bagi calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan PKPU yang ada. Saya minta para calon bupati dan gubernur di Bengkulu, saat mendaftar di KPU jangan menggerahkan massa dalam jumlah banyak dan konvoi kendaraan," ujarnya.





Sumber:BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini