Kepala Desa Sitoluama Tobasa Akhirnya Dituntut 12 Tahun Penjara

armen
Rabu, 09 September 2020 - 09:13
kali dibaca





Mediaapakabar.com- Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan sejak pendiriannya  tahun 1998 diberikan tugas  dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindunga Anak di Indonesia,  memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejari Tobasa  yang pada akhirnya membacakan tuntutannya 12 tahun penjara atas perkara kekerasan seksual yang dilakukan  TP Kepala Desa  Sitoluama terhadap NY (14) warga Sitoluama, Laguboti, Kabupaten Tobasa.

"Penghargaan atas kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tobasa yang pada akhir  memutus tuntutan  12 tahun pidana penjara kepada Kepala Desa Sitoluama si pelaku kejahatan seksual  terhadap anak  dinilai merupakan komitmen Kejari Tobasa untuk menjalankan atau mengeksekusi ketentuan hukum yang diatur dalam  UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perunahan kedua ata UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA)  setiap menangani perkara pelanggaran hak anak khususnya kasus atau perkara kejahatan seksual di wilayah hukum Tobasa",  demikian disampaikan Arist Merdeka melalui Siaran Persnya di Kantornya dibilangan Jakarta Timur, Selasa (08/09)

Lebih jauh Arist dalam siaran persnya menyebutkan, pada perkara-perkara anak yang berhadapan hukum meminta Kejari Tobasa bekerja profesional, cepat dan tepat dan berkeadilan bagi korban, serta meningkatkan hubungan penegakan hukum dengan penyidik Polri. Tidak menunda-nunda penuntutan dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selalu cepat dan tepat untuk memberikan rekomendasi dan menetapkan Jaksa Anak dalam perkara anak.

Menurut informasi yang dikumpulkan Tim Advokasi dan Litigasi Komnas  Anak wilayah Tobasa, masih ada 10 kasus pelanggaran terhadap anak yang sedang parkir di Kejaksaan Negeri Tobasa untuk disidangkan di PN Tobasa.

 "Harapan saya, Kejari Tobasa harus bekerja profesional, cepat dan pelat sesuai dengan tugas pokoknya dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai pengacara negara atau korban, demikian disampaikan Parlin Sianipar selaku kordinator Tim Advokasi sekaligus sebagai tokoh masyarakat peduli anak.

"Jangan ada main mata terhadap segala bentuk perkara kejahatan terhadap Anak". "Tidak ada kata kompromi  apalagi kata DAMAI karena pelanggaran hak anak merupakan kejahatan terhadap kemanusian  dan kejahatan pidana luar biasa ( extraordinary crime)",  tambah Parlin Sianipar.(rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini