![]() |
Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait |
"Sudah empat kali sidang pak,
JPU selalu menundanya dengan alasan JPU belum mendapat rekomendasi dari Ketua
Kejaksaan Tinggi (Kejati), apa demikian, " ada apa ya pak atas
penundaan ini". Tolonglah ya pak. Bantu kami pak. "Kami merasa ada
kejanggalan. "JPU tertutup dengan perkara ini pak". Demi
keadilan hukum terhadap korban tolong dibantu mempertanyakan kepada JPU
pak" demikian secara berulang disampaikan perwakilan korban kepada Ketua
Umum Komnas Perlindungan Anak saat mengunjungi LDS (32) warga Desa Pangaloan,
Sionggang Selatan Tobasa pelaku kejahatan Seksual terhadap 2 putri kandungnya
sendiri di Mapolres Tobasa Jumat 04/09.
Mendengar aduan dan keluhan
perwakilan korban di Malpolres Tobasa, dihadapan sejumlah wartawan (TV
One dan SCTV Media Online-red) Arist Merdeka Sirait berjanji segera
menghubungi Kejari Tobasa dan Kejati Sumut untuk mempertanyakan apa
alasan penundaan pembacaan tuntutan atas perkara kejahatan seksual yang diduga
dilakukan Kepada Desa Sitoluama, di Laguboti terhadap seorang anak NY (14) .
“Dan saya meminta perwakilan
Komnas Perlindungan Anak Wilaya Tobasa, yang dikordinasi Ir Parlin
Sianipar dan tim untuk terus memonitor
dan mengawal kasus ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap”
"Saya minta Kejari Tobasa tidak
main mata atas kejahatan seksual ini. Kerja Kejari Tobasa sangat lamnat. "
"Apa betul sampai hari ini Kejati Sumut belum memberikan rekomendasi atas
kasus ini. Saya tidak percaya Kejati Sumut bekerja lamban sehingga terjadi empat
kali sidang penundaan pembacaan tututan oleh Kejari Tobasa". Kata Arist di
Mapolres Tobasa.
Lebih jauh Arist menyampaikan kepada
keluarga korban, atas nama institusi dan Tim Advokasi dan Litigasi Komnas
Anak pihaknya akan segera mepertanyakan kepada Kejati Sumut dan meminta Kejari
Tobasa sebagai pengacara negara terhadap korban untuk transparan dan terbuka.
"Jangan di coba
ditututupi, karena kasus ini adalah kasus "extraordinasi crime"
dan harus ditangangi secara cepat dan luarbiasa, namun saya percaya bahwa JPU
Kejari Tobasa akan bekerja profesional", tambah Arist dalam rilisnya
yang diterima Minggu( 06/09/20)