Mediaapakabar.com-Dalam Rangka ikut serta berperan didalam mendukung Program Kerja Presiden Republik Indonesia yakni berdasarkan Amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 1998, Bab IV, Pasal 8 Tentang Kesehjahteraan Lanjut Usia, pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Terkait hal itu, KBPPPOLRI Resor
Simalungun dan DPC GRANAT Simalungun melalukan aksi sosial Minggu Kasih Pemberian Sembako berupa beras kepada
Orang Tua Lansia kurang mampu yang terdampak langsung pandemic covid-19.
“Pemberian bantuan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan,” kata Ketua KBPPPOLRI Sektor
Bosar Maligas,Jefri Sialagan,S.Kep,NS , didampingi Sekretaris DPAC GRANAT Ujung
Padang,Edi Rijal., Minggu, 13 September 2020.
Jefri berharap, melalui aksi
sosial ini dapat sedikit meringankan kebutuhan hidup sehari-hari Lansia kurang
mampu yang merupakan Warga Nagori Tinjowan dan Nagori Huta Parik , Kecamatan
Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diantaranya yakni:
- Opung Edi Antoni Purba, 78 Tahun ,
- Opung Tiur Boru Sitompul ,74
Tahun,
- Opung Hotmauli Boru Sitanggang ,
66 Tahun,
Selain itu, KBPPPOLRI Resor
Simalungun dan DPC GRANAT Simalungun juga memberikan Advokasi kepada Keluarga
dan Tetangga Orang Tua Lansia yang menerima beras minggu kasih agar
didalam berkehidupan sehari hari tetap harus mematuhi protokol Kesehatan .
“Hal ini sebagai Implementasi dari
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,” pungkas Jefri
Sialagan,S.Kep,NS .(dn)