Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 50 Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

armen
Rabu, 09 September 2020 - 14:44
kali dibaca




Polsek Ciracas dirusak oleh sekitar 100 oknum TNI yang terpicu oleh hoaks pengeroyokan. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Mediaapakabar.com- Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan sejauh ini 50 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. Yang sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Dodik dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut Dodik, hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Puspom TNI AD mulai 3 September hingga 8 September 2020.

Sebelumnya, pada proses penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus hingga 2 September, ada 29 anggota TNI AD yang  ditetapkan tersangka dalam serangan ini.
Sementara ini, kata Dodik, pihaknya juga sudah mengembalikan sebanyak 23 personel ke kesatuannya karena masih berstatus saksi. TNI AD juga masih melakukan proses pendalaman terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ini.

"Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," jelasnya.

Polsek Ciracas diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari lalu. Sebagian di antaranya adalah prajurit TNI AD.

Penyerangan itu bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI) mengaku dikeroyok.


Sumber : CNNIndonesia.com
Share:
Komentar

Berita Terkini