Kasus 327 Kg Ganja, Kanit Narkoba Polres Padangsidimpuan dan 7 Anggotanya Disidangkan di PN Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 24 September 2020 - 20:01
kali dibaca
Persidangan


Mediaapakabar.com- Perbuatan Aiptu Martua Pandapotan selaku Kanit Narkoba Polres Padangsidimpuan dan 7 orang anggotanya benar-benar sangat mencoreng institusi Polri. Bagaimana tidak, pelaku narkoba yang berhasil diungkap bukannya langsung diserahkan ke markas, eh malah bikin skenario penangkapan palsu. 

Hingga akhirnya perbuatan Kanit Narkoba dan 7 orang anggotanya inipun berhasil dibongkar petugas Polda Sumut dan kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (23/9/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap dalam berkas dakwaannya yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala menyebutkan kasus ini bermula pada tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 14.30 WIB, Aiptu Martua selaku Kanit Narkoba Polres Padangsidimpuan menelpon seluruh anggotanya supaya kumpul di Posko di Doorsmeer Sahran Motor yang beralamat di Jalan Merdeka, Padangsidimpuan Utara. 

"Kemudian terdakwa Aiptu Martua memberikan arahan kepada anggotanya yaitu Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswar Anas, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Miryam Sihite 'kalau bisa hari ini kita harus ada tangkapan narkoba' dan setelah terdakwa katakan demikian Bripka Rudi Hartono menjawab 'kalau bisa kita razia ke kos-kosan aja Kanit, biar kupasangkan rusaku' lalu terdakwa Aiptu Martua menjawab 'yaudah pasangkan aja rusanya disana'. Dan setelah dikatakan demikian lalu Bripka Witno Suwito pun berkata 'yaudah Kanit, kita bagi 2 team saja, nanti siapa duluan dapat kita sama-sama mengerjakannya'. Selanjutnya team pun dibagi dua," kata jaksa.

Kemudian Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata serta Brigadir Amdani Damanik pergi untuk mencari tangkapan dengan menggunakan mobil Honda Jazz BK 1085 AN dan terdakwa Aiptu Martua dengan yang lainnya masih berada di Posko tersebut.

Lalu terdakwa Aiptu Martua mohon ijin pangkas rambut sebentar kepada anggotanya dan pada saat lagi pangkas rambut tiba-tiba Bripka Witno Suwito menelpon dan mengatakan agar menyiapkan mobil untuk kerja dan setelah selesai pangkas lalu terdakwa Aiptu Martua langsung kembali ke Posko Sahran Motor dan mengajak Brigadir Dedi Azwar Anas untuk menjumpai Bripka Witno Suwito dengan menggunakan mobil Terios BB 1862 FT di Jalan Abdul Jalil Nasution, Kec Padangsidimpuan Selatan dan setiba di jalan tersebut tepatnya didepan rumah makan TOM YAM maka berjumpalah dengan Brigadir Andi Pranata. 

"Setelah berjumpa kemudian terdakwa Aiptu Martua bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap dan Brigadir Andi Pranata berbarengan pergi dan setiba di samping pesantren mobil Brigadir Andi Pranata tadi yaitu mobil jenis Honda Jazz diparkir di samping pesantren, lalu Brigadir Andi Pranata naik ke mobil Terios dan bersama-sama menuju ke Kampung Darek Pinggiran Bukit, Padangsidimpuan Selatan untuk bertemu dengan Bripka Witno Suwito dan Brigadir Amdani Damanik sambil berkata 'putar kepala langsung mobilnya bang dan setelah itu mundurkan nanti ya'. Kemudian Bripka Witno Suwito dan Brigadir Amdani Damanik beserta 3 orang laki-laki yang tidak terdakwa Aiptu Martua kenal langsung menghampiri dan membuka pintu belakang mobil Terios memasukkan beberapa karung yang berisi daun ganja kering," beber jaksa. 

Jaksa melanjutkan lalu terdakwa Aiptu Martua langsung kembali bertanya kepada Bripka Witno Suwito 'kayak mana nih ceritanya, nanti bahaya ini' lalu Bripka Witno Suwito pun menjawab 'sudah tenang aja Kanit, disana masih ada juga sebagian'. Selanjutnya mereka berangkat menuju tempat dimana mobil Honda Jazz yang diparkir tadi dan setiba di pesantren tersebut kemudian terdakwa Aiptu Martua melihat Bripka Witno Suwito dan Brigadir Amdani Damanik serta 3 orang laki-laki yang tidak dikenal tadi kembali memasukkan karung plastik berisi ganja ke dalam mobil. 

"Selanjutnya mereka kembali ke posko. Di sana mereka sempat berdebat. Terdakwa Aiptu Martua menanyakan kepada Bripka Witno Suwito bagaimana status ganja tersebut, lalu Bripka Witno Suwito mengatakan 'udah tenang ajalah Kanit, nanti kita ciptakan aja skenario penangkapan ini'. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa Aiptu Martua menjawab 'yaudalah kalau gak mau lagi ide kami, terserahmu mau diapakan ganjanya itu nanti'. Dan setelah itu lalu disusunlah rencana untuk merekayasa kasus daun ganja kering tersebut," ungkap jaksa. 

Mereka lalu menuju Desa Tarutung Baru di Padangsidimpuan Tenggara tepatnya arah perbatasan Tapanuli Selatan dan setiba disana sekira pukul 20.00 WIB lalu masuklah terdakwa Aiptu Martua kedalam area perkebunan kelapa sawit yaitu PTPN-III dan dikeluarkanlah karung goni yang berisi daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa Aiptu Martua menelpon Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk minta petunjuk dan berkata 'Ijin Pak Kasat, kami baru melakukan penggrebekan transaksi ganja ini, namun pelakunya berhasil kabur, untuk barang bukti sudah diamankan ada 19 karung berisi daun ganja kering dan mohon ijin bantuan untuk mengangkut barang bukti tersebut'. Lalu dijawab oleh Kasat Narkoba 'yaudah saya akan datang beserta mobil Patroli'. 

"Sekitar 30 menit kemudian Kasat Narkoba datang. Ganja dengan berat total 327 kg tersebut lalu dibawa ke markas Polres Padangsidimpuan. Hingga akhirnya kasus ini terbongkar oleh Polda Sumut. Terungkap jika pengungkapan kasus ganja tersebut telah diskenariokan oleh terdakwa Aiptu Martua dan ketujuh anggotanya," pungkas jaksa. 

Perbuatan terdakwa Aiptu Martua serta ketujuh anggotanya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dian). 
Share:
Komentar

Berita Terkini