Kapolsek Kualuh Hulu Hadiri Rakor Pembahasan Perbup Nomor 33 dan Penanganan Covid-19

armen
Jumat, 18 September 2020 - 15:34
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait hadiri Rapat koordinasi Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 dan Penanganan Covid-19, bertempat di Aula Ahmad Dewi Syukur, Jalan Jenderal Sudirman, Aekkanopan, Labura, Jumat (17/9) sekira pukul 09.30 WIB s.d 11.00 WIB.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Labura H. Kharuddin Syah. SE, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan, SE. MTr (Han), Sekdakab Labura Habibuddin Siregar, S.STP. MAP, Kapolres Labuhanbatu diwakili Kabagren Kompol TR. Nababan, Ketua KPU Labura Heriamsyah Simanjuntak, Ketua Bawaslu Labura M. Yusuf, SAg, OPD dan Camat se-Labura, Danramil 01/AK Mayor Inf Ertico,  dan Perwakilan MUI Labura.

Dalam arahannya, Bupati Labura H. Kharuddin Syah menekankan agar seluruh masyarakat Labura berkewajiban untuk mematuhi Protokoler Covid-19 dan jika ada yang melanggar Perbup tersebut, akan diberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun denda. 

"Kita pastikan dulu pemakaian Masker harus bisa diterapkan dari tingkat Kecamatan, Desa maupun tingkat Dusun, "ujar Bupati Kharuddin Syah.

Kharuddin Syah juga menyebutkan bahwa dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Labura, diharapkan perlu adanya peran serta Media/ Wartawan dan juga masyarakat dalam menyampaikan pesan- pesan pencegahan Covid-19. 

Pada kesempatannya, Sekdakab Labura Habibuddin Siregar menekankan bahwa dalam Penerapan Perbup Nomor 33 di masyarakat, harus terlebih dahulu disosialisasikan. "Ini harus kita sosialisasikan agar penerapannya nanti dilapangkan tidak salah pengertian.                

"Harus ada kesepakatan, kapan dan dimana akan dilakukan sosialisasi serta kesiapan apa saja yang harus dilengkapi oleh petugas dilapangan, "ujar Habibuddin.

Sementara itu, Dandim  0209/LB Letkol Inf Asrul Harahap menyarankan supaya mencermati sebelum dilakukannya penerapan Perbup No.33 di masyarakat dan perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu. TNI/ Polri juga siap untuk membantu Sat Pol PP dalam penegakan hukum  penerapan Perbup Nomor 33 tersebut.

Dalam kesempatannya, mewakili Kapolres Labuhanbatu, Kompol TR. Nababan juga menekankan bahwa sebelum melakukan penindakan di masyarakat, baik Camat, Kepala desa maupun Perangkat desa, sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar dapat berjalan dengan baik. 

"Dalam melakukan penindakan, Pihak TNI dan Polri juga terlebih dahulu melakukan Sosialisasi Covid-19 di masyarakat, seperti mengunjungi tempat- tempat keramaian, seperti Pasar, tempat Ibadah, dan tempat lainnya. Penerapan Perbup itu dilindungi oleh payung hukum, jadi jangan ragu untuk melakukan penindakan, "tegas TR Nababan. 

Dalam rapat koordinasi tersebut dicapai kesimpulan, Sosislisasi terlebih dahulu dibentuk Team Satgas dan Dalam Giat Sosialisasi akan dibentuk team satgas yang terdiri dari unsur Sat Pol PP, TNI/Polri, Dishub, Dinkes, dan BPBD. (NN)
Share:
Komentar

Berita Terkini