Kampanye di Pilkada 2020, KPU Izinkan Pertemuan Terbatas Hingga 2.000 Orang

armen
Minggu, 13 September 2020 - 19:17
kali dibaca



Ilustrasi pilkada. (Foto: Antara)
Mediaapakabar.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan kampanye pertemuan terbatas dengan maksimal perserta hingga 2.000 orang untuk tingkat provinsi. Sementara tingkat kabupaten dan kota, jumlah peserta 1.000 orang.

Hal itu tercantum dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. “Aturan kampanye dan dana kampanye beberapa pasal mengalami penyesuaian, revisi, sesuai dengan situasi penyelenggaraan Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Draf revisi Peraturan KPU 4/2017 sudah diuji publik secara daring pada Jumat (11/9/2020). Dalam kegiatan itu, KPU mengundang Kemdagri, Bawaslu, Kemkes, Kemkumham, OJK, perwakilan partai politik, dan sejumlah pemantau pemilu.
Dalam rancangan perubahaan, Pasal 37 Ayat 1 menyatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol, pasangan calon (paslon) dan tim kampanye melaksanakan pertemuan terbatas di dalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring.
Sementara ayat 2 menyatakan peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.
Sementara dalam Pasal 39 diatur mengenai kampanye tatap muka. Dalam pasal itu tidak dinyatakan jumlah perserta kampanye tatap muka. Hanya disebut kampanye tidak boleh melebih kapasitas ruangan atau tempat terbuka sebagai lokasi kampanye.
Pasal 39 Ayat 1 menyatakan parpol atau gabungan parpol, paslon dan tim kampanye melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog secara interaktif. Ayat 2 menyebut pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilaksanakan di dalam gedung tertutup atau terbuka dan media daring.
Sementara Ayat 3 menyebut pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
Arief menjelaskan setelah uji publik, draf revisi harus dibahas dan disahkan bersama pemerintah dan DPR. Kemudian dilakukan proses harmonisasi oleh Kemenkumham agar tak berbenturan dengan aturan hukum lainnya.
Setelah itu, KPU harus melakukan sosialisasi kepada petugas KPU dan Bawaslu di daerah. Selain itu, mereka perlu menyosialisasikannya kepada partai politik dan seluruh pasangan calon.
Belajar dari kasus PKPU 10/2020 tentang Pencalonan, Arief berharap proses revisi kali ini bisa cepat. Dengan begitu, kejadian pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran tidak berulang. “Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat secara keseluruhan,” kata Arief.
Sumber:BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini