Jumat Barokah, DPC GRANAT Simalungun Bagikan Beras Pada Lansia Terdampak Covid-19

armen
Jumat, 11 September 2020 - 21:44
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,Sesuai dengan Bab VII,Pasal 38,Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesehjahteraan Sosial.

 Diperlukan peran serta masyarakat baik perseorangan, Keluarga maupun Organisasi Kemasyarakatan termasuk DPC GRANAT SIMALUNGUN  yang merasa terpanggil dengan kembali melaksanakan bakti sosial Jumat Barokah memberikan sembako berupa beras kepada  Lansia Lansia yang kurang mampu yang berkesulitan dikarenakan terdampak langsung Covid-19 di masa pandemic Covid-19 , Jumat (11/09/2020).

 Ketua DPAC GRANAT Ujung Padang,Darianto didampingi Endang Permadi,Fungsionaris DPAC GRANAT Ujung Padang  mengatakan baksos ini merupakan wujud kepedulian mereka terhadap permasalahan yang tengah dihadapi warga khususnya manula yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-harinya akibat pandemic covid-19 seperti saat ini,

Adapun Manula yang mendapat bantuan tersebut  merupakan warga di Huta II dan Huta III Nagori Aek Gerger Sidodadi,Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,
yaitu:- Nenek Siwen,80 Tahun,- Nenek Poni,65 Tahun dan  Nenek Ngadiana,60 Tahun,

“Pelaksanaan Anjangsana Bakti Sosial Jum'at Amal  tersebut dengan tetap sesuai dengan Protokol Kesehatan.” Kata Darianto

 Kata Darianto , selain  memberikan bantuan sosial , pihaknya juga mengedukasi pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba kepada keluarga keluarga di lingkungan sekitar tempat tinggal Orang Tua Lansia tersebut

“Ini juga merupakan upaya DPC GRANAT SIMALUNGUN memberdayakan keluarga keluarga agar dapat berpartisipasi aktif pada lingkungan tempat tinggalnya dan  berperan serta mencegah  masuknya narkoba ke kehidupan anak anak dari keluarga masing masing dengan meningkatkan keimanan dari anak anak keluarga tersebut serta senantiasa pengawasan melekat oleh Orang Tua kepada anak anaknya  sebagai suatu bentuk daya tangkal pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di lingkungan pemukiman masyarakat ,yang diatur dalam  Pasal 106 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,,” pungkas  Darianto .(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini