JPPR Sumut Sebut Protokol Kesehatan Jadi Kendala Besar Pilkada 2020

armen
Rabu, 09 September 2020 - 16:10
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Pelaksanaan tahapan pendaftaran pencalonan telah selesai dilaksanakan oleh KPU 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Pelaksanaan tahapan pencalonan secara jelas dan terperinci diatur dalam peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, serta Perbawaslu No 14 Tahun 2019 pengawasan pencalonan. Karena pelaksanaan Pilkada di masa covid-19, KPU dan Bawaslu mengeluarkan produk hukum pelaksanaan Pilkada di masa covid-19, PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pemilihan lanjutan dalam kondisi bencana alam, dan Perbawaslu No 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, penangangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan lanjutan dalam kondisi bencana alam.

Semua produk hukum baik PKPU dan Perbawaslu tersebut mengatur Peserta Pilkada, Pemilih dan juga penyelenggara dalam melaksanakan teknis tahapan harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, tahapan pendaftaran pencalonan dilaksanakan selama tiga hari 4,5,6 September 2020. 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara mencatat hampir 90 persen dari 23 Kab/Kota yang melaksanakan proses pendaftaran Bapaslon Bupati dan Walikota di KPU dinyatakan melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan dengan berpedoman pada keselamatan dan kesehatan (pasal 2 ayat 2 PKPU 6/2020). 

Melihat beberapa fenomana yang terjadi di 23 Kab/Kota pada saat pendaftaran dengan adanya konvoi, arak-arakan massa dengan berbagai jenis kendaraan semakin mempertegas bahwa Bakal Calon kepala daerah tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan rakyat.

Kesalahan dalam menjalankan prosedur pendaftaran ini harusnya dapat dihentikan oleh Bawaslu. Pada saat yang sama pula, Bawaslu seakan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pencegahan.

Maneger Pemantauan JPPR Sumut Samsul Halim Ritonga mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan dengan menggunakan cek list pemantauan JPPR yang disebar di 23 Kab/Kota, dengan adanya arak-arakan, konvoi, player Bapaslon dengan ajakan "Undangan Terbuka", marching band, dan bahkan dengan menggelar panggung musik lokal, sehingga menimbulkan kerumunan massa pendukung bakal pasangan calon tanpa memperhatikan protokol kesehatan. 

Sikap tutup mata Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan Bapaslon menjadi bukti bahwa betapa inkonsistensinya penyelenggara dalam menjalankan regulasi dengan protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan pilkada yang sehat dan selamat masih jauh dari substansinya, kata Samsul.

Disamping masalah protokol kesehatan yang menjadi kendala besar dalam pelaksanaan pilkada di Sumatera Utara, JPPR juga mencatat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU saat menerima kehadiran Bapaslon yang terpapar covid 19. 

Begitu juga pelaksanaan tes psikologi paslon serta pemeriksaaan kesehatan yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Adam Malik di Kota Medan, padahal Kota Medan masuk dalam zona merah penyebaran covid 19. 

Selain itu, JPPR Sumut juga mencatat pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang terdapat 7 Kabupaten/Kota yang berpotensi Dinasti Politik/Dinasti Kekuasaan yaitu Kota Binjai, Kota Medan, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan.

 Sementara untuk potensi calon perseorangan/independen ada 4 Kab/kota yaitu, Kota Gunung Sitoli, Kota Siantar, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. 

"Kami juga mencatat bahwa Calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dari 23 kabupaten/Kota baik jalur partai politik maupun perseorangan masih didominasi oleh kaum laki-laki, jumlahnya cukup signifikan sebanyak 118, sedangkan perempuan sebanyak 10 orang. Total keseluruhan Calon Bupati/Walikota di 23 Kab/Kota sebanyak 60 orang," katanya.. 

"Kami juga memberikan masukan kepada penyelenggara baik KPU dan Bawaslu agar memperhatikan dan mempertimbangkan kembali untuk melakukan cek kesehatan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan di RS Adam Malik Medan, sebab, RS Adam Malik adalah yang ditunjuk pemerintah sebagai Rumah Sakit rujukan untuk pasien covid 19, kami khawatir akan menimbulkan resiko yang cukup besar terhadap penularan covid 19, selain itu kami juga memberikan masukan bahwa KPU dan Bawaslu memberikan sanksi kepada Calon Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu diminta untuk tegas menindak dalam segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati dan Walikota dimasa pandemi ini agar pilkada sehat rakyat selamat,", tegas Samsul Halim Ritonga. (rel/cu)
Share:
Komentar

Berita Terkini