Jangan Buang Sampah Sembarangan

Media Apakabar.com
Sabtu, 12 September 2020 - 09:06
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Anggota DPRD) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM mengajak seluruh warga Medan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Soalnya, jika sampah dibuang sembarangan yang rugi adalah diri kita. Demikian dikatakan politisi PAN tersebut di Medan, Minggu (12/09/2020).

Anggota Komisi IV ini mengatakan, masalah sampah dan banjir serta drainase sudah bukan rahasia umum lagi. “Masalah ini bukan saja terjadi di satu kawasan. Tapi sejumlah kawasan di Kota Medan mengalami hal yang sama. Meskipun demikian, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar masalah banjir ini tidak terulang lagi,” ujar Edwin.

Disamping itu, Edwin tidak bosan-bosannya mengajak warga untuk selalu menanamkan rasa tanggung jawab terkait kebersihan. “Dengan demikian, ketika kita melihat ada sampah terasa risih dan membuangnya di tempat tong sampah,” katanya.

Dikatakan, di dalam Perda tersebut ada sanksi bagi orang dan badan/perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Sanksi itu tertuang di BAB XIII pasal 32, 33, 34 dan 35.

“Barang siapa yang membuang sampah jika individu denda Rp 10 juta dan jika badan/perusahaan dengan Rp 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara,” katanya.

Namun, penerapan itu di lapangan tidak lakukan, karena di tengah-tengah masyarakat diterapkan edukasi sehingga masyarakat benar-benar memahami dampak jika membuang sampah sembararangan dapat mendatangkan berbagai penyakit (Sugandhi Siagian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini