Irman : Netralitas ASN Sergai Kunci Keberhasilan Pilkada

Media Apakabar.com
Senin, 28 September 2020 - 14:05
kali dibaca
Pjs Bupati Sergai Ir H Irman MSi rapat dinas perdana mengawali masa tugas resmi memimpin kabupaten itu, Senin (28/9/20) di Aula Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah


Mediaapakabar.com- Netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), khususnya para pejabat struktural dan Camat, menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 setempat. 

Hal itu ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai Ir H Irman MSi dalam rapat dinas perdana mengawali masa tugas resmi memimpin kabupaten itu, Senin (28/9/20) di Aula Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Irman yang Kepala Badan Litbang dan Plt Kadis Kominfo Pemprov Sumut ini dikukuhkan Gubsu H Edy Rahmayadi menjadi Pjs Bupati Sergai pada Jumat (25/9) mengisi kekosongan kepala daerah (KDH) karena bupati maupun wakil setempat cuti untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.

Didampingi Sekda Kabupaten Sergai H Muhammad Faisal Hasrimy AP MAP, Irman menegaskan penugasannya oleh Gubsu ke kabupaten itu sama sekali tidak ada hubungan untuk dukung mendukung salah satu calon KDH.

"Jangan ada anggapan saya kemari untuk mendukung salah satu calon. Tidak ada itu. Hilangkan 'image' seperti itu. Bapak Gubsu maupun Wagubsu berulang mengingatkan kita semua jajaran birokrasi harus netral," tegas Irman yang sebelum ke Pemprovsu pernah menjabat sejumlah jabatan di Pemko Medan dan Deliserdang.

Dengan netralitas ASN tersebut lanjutnya siapa pun yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Sergai ke depan akan menjadi pemimpin yang mumpuni dan itu lah yang harus didukung untuk memberhasilkan pembangunan periode ke depan. 

Menurutnya, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. “Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada ini, sekaligus juga untuk menghindari konflik,” ujarnya 

Ia juga menyampaikan Pilkada yang merupakan amanat dari UU Nomor 10/2016 ini sebelumnya akan dilakukan pada September 2020, namun terjadi penundaan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga mundur menjadi Desember 2020.

Beliau mengatakan ASN merupakan salah satu kekuatan signifikan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada. Kekuatan ini jika dipraktikkan dalam konteks keberpihakan politik praktis dapat memecah belah kekuatan ASN itu sendiri. Pada akhirnya akan mengaburkan orientasi ASN sebagai instrumen administrasi pelayanan publik yang ujungnya merugikan rakyat.

“ASN sebagai bagian dari birokrasi diharapkan tidak lagi menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat. Sebenarnya political will dari negara untuk menjadikan ASN netral dalam poilitik dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Pada rapat dinas yang dihadiri para assisten, staf ahli, pimpinan OPD, para kabag dan pimpinan unit kerja lainnya itu Irman juga mengajak seluruh ASN setempat bekerja ikhlas dan tulus sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Setelah mendengar pemaparan dari sejumlah OPD khususnya dalam sektor pendapatan daerah dan penanganan maupun pencegahan Covid 19, Irman menyampaikan apresiasi dan berpesan berbagai keberhasilan hendaklah ditingkatkan. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini