Persidangan
Mediaapakabar.com- Rahmawati Nur Sajidah warga Pasar VII Padang Bulan, Medan, memohon kepada majelis hakim agar pelaku pencabulan terhadap anak perempuannya sebut saja Bunga (5) dihukum berat.
Hal itu diungkapkan Rahmawati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9/2020).
"Harapan saya semoga pelaku dihukum berat bang. Sesuailah sama perbuatannya," kata Rahmawati.
Rahmawati menjelaskan pencabulan terhadap anaknya itu diketahuinya bermula saat dia datang menjenguk adik ipar pelaku, R alias S di Jalan Luku 1, Kecamatan Medan Johor yang bertetangga dengan rumah mertuanya.
"Kejadiannya itu sekitar bulan Maret 2020. Saya lagi menjenguk adik ipar pelaku yang baru saja melahirkan.Terus dia cerita katanya 'kak udah dengar kabarnya si R alias S dikejar-kejar warga karena mencabuli anak'.Karena anak saya sering ke rumah mertua, mendengar itu saya kaget dan langsung menanyai anak saya pelan-pelan. Anak saya mengaku katanya ada dipegang-pegang pelaku," ucap Rahmawati sembari menjelaskan R alias S berkisar berusia 30 tahunan dan masih lajang.
Rahmawati menjelaskan, pelaku sudah dua kali mencabuli anaknya. Modus pelaku memberikan uang Rp2 ribu dan buah.
"Menurut pengakuan anak saya, katanya dia lagi main sepeda habis itu dipanggil sama pelaku. Yang pertama dibawa ke tempat sepi pinggir sungai dekat rumah dan yang kedua di kamar tidur pelaku," beber Rahmawati.
Pasca kejadian lanjut Rahmawati, anaknya sempat trauma. Makanya dia berharap pelaku dihukum berat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing diwawancarai wartawan seusai persidangan mengatakan sidangnya digelar tertutup. Hakim yang memimpin persidangan Aimafni Arli.
"Tadi di persidangan terdakwa berbelit-belit. Dia sempat membantah keterangan saksi korban yang didampingi ibunya. Namun pada akhirnya dia mengakuinya juga ada melakukan pencabulan terhadap saksi korban," jelas JPU Arta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (dian)