Duo Maling Berhasil Kabur Usai Kepergok Korbannya, Diciduk Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai

Media Apakabar.com
Rabu, 30 September 2020 - 12:01
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Upaya Tim Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai, membekuk dua pelaku pencurian di depan umum patut diacungi jempol.

Pasalnya, aksi kedua pelaku, Sanjani Gunawan alias Panjol (28) dan Fandi Hardianto (24) keduanya domisili di Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, terkesan nekat dan melecehkan umum.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatreskrim, AKP Pandu Winata SH,SIK,MH, mengatakan kepada wartawan, Senin (29/9/2020) bahwa korban, Rubiah (23) warga Desa Lumban Dolok Hauma Bange, Kec. Balige, Kab. Tobasa, melaporkan telah kehilangan HP dan ATM serta uang.

Kemudian korban melaporkan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 379/ IX / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal  24 September 2020, terungkap bahwa, pada saat itu, Kamis tanggal 24 September 2020 sekira 07.50 WIB.

Korban pada saat itu sedang beristirahat di dalam mobil di SPBU Rampah Kiri, namun mobil tidak keadaan terkunci dan korban tidur di kursi depan,dimana barang milik korban berupa 1 HP Merk OPPO warna putih dimana dalam sarung HP tersebut diselipkan Kartu ATM BRI yang diletakkan di samping persneling mobil.

Pada saat posisi korban tidur ,pelaku terlebih dahulu membuka pintu mobil selanjtnya mengambil 1 unit HP milik korban berikut kartu ATM.,seketika itu korban langsung tersadar dan berteriak minta tolong dengan mengatakan "Tolong Maling" namun orang yang ada dilokasi kejadian tidak mau membantu.

Selanjutnya, kedua pelaku yang berjumlah 2 orang melarikan diri atau kabur.

Akan tetapi, Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya, pada hari Senin (28/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal "Scorpions" Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya kedua orang yang di duga pelaku telah di amankan di Dusun 3 Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai.

Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim, IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP tersebut dan langsung mengamankan kedua pelaku.

" Kedua tersangka di duga melakukan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru tanpa dilengkapi plat kendaraan bermotor dan 1 buah kartu ATM BRI," pungkas Kapolres.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini