Dua Pemilik Sabu Ini Diamankan Polres Tanjung Balai dari Dalam Kamar

armen
Selasa, 15 September 2020 - 12:34
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dari Jln. Rel Kereta Api. Lk. III. Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai, Senin (14/09/2020) sekira pukul 16.20 WIB

Kedua tersangka yakni Budiman alias Budi, 28 ,dan Satria Budi Alias Mak Budi, 44 . Keduanya warga . Rel Kereta Api. Lingk III. Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung. kota Tanjung Balai. 

 Saat ditangkap, dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa  3 (tiga) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram dengan perincian :

- 1 (satu) buah plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram. 

- 1 (satu) bungkus kertas timah warna putih diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram. 

- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jln. Rel Kereta Api Lk III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah ada 2 (dua)  orang laki laki memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut  team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut.

Pada saat akan diamankan kedua TSK sedang  didalam rumah tepat nya di dalam kamar rumah tersebut.

“Melihat kedatangan petugas, tesangka Budiman alias Budi  langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip Transparan berisi diduga barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,84 gram tersebut dengan tangan kanannya,” kata AKBP Putu Yuda Prawira, Selasa (15/9).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua TSK tersebut, ditemukan 1 bugkusan plastik timah warna putih yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram didalam kantong celana sebelah kiri tersangka Budiman .

Selanjutnya penggeledahan terhadap Tsk Satria Budi alias Mak Budi didakam kantong celana sebelah kanan ditemukan  1(satu) lembar pecahan uang sepuluh ribu yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram. 

Kemudian petugas menginterogasi kedua TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya masing-masing.

“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs 132 Ayat (1), Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,” pungkas Kapolres.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini