Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dari Jln. Rel Kereta Api. Lk. III. Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai, Senin (14/09/2020) sekira pukul 16.20 WIB
Kedua
tersangka yakni Budiman alias Budi, 28 ,dan Satria Budi Alias Mak Budi, 44 .
Keduanya warga . Rel Kereta Api. Lingk III. Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung.
kota Tanjung Balai.
Saat
ditangkap, dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 3
(tiga) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat
kotor 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram dengan perincian :
-
1 (satu) buah plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu
dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram.
-
1 (satu) bungkus kertas timah warna putih diduga berisi narkotika jenis shabu
dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
-
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) diduga berisi
narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.
Kapolres
Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media
mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang
mengatakan bahwa di daerah Jln. Rel Kereta Api Lk III Kel. Perjuangan Kec.
Teluk Nibung kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah ada 2
(dua) orang laki laki memiliki narkotika jenis shabu.
Atas
informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU
NB. Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah
dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP
dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap
2 (dua) orang laki-laki tersebut.
Pada
saat akan diamankan kedua TSK sedang didalam rumah tepat nya di dalam
kamar rumah tersebut.
“Melihat
kedatangan petugas, tesangka Budiman alias Budi langsung membuang 1
(satu) bungkus plastik klip Transparan berisi diduga barang bukti narkotika jenis
shabu dengan berat kotor 1,84 gram tersebut dengan tangan kanannya,” kata AKBP
Putu Yuda Prawira, Selasa (15/9).
Mantan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, setelah dilakukan
penggeledahan badan terhadap kedua TSK tersebut, ditemukan 1 bugkusan plastik
timah warna putih yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan
berat kotor 0,32 gram didalam kantong celana sebelah kiri tersangka Budiman .
Selanjutnya
penggeledahan terhadap Tsk Satria Budi alias Mak Budi didakam kantong celana
sebelah kanan ditemukan 1(satu) lembar pecahan uang sepuluh ribu yang
didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram.
Kemudian
petugas menginterogasi kedua TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu
tersebut adalah benar miliknya masing-masing.
“Selanjutnya
barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan
diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs 132 Ayat (1), Uu
No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun
Paling Lama 12 Tahun,” pungkas Kapolres.(dn)