Sekretaris DPC GRANAT Simalungun Adri Pinantoan SPd memberikan sembako kepada warga Terdampak Covid-19 |
Hal itu dalam rangka menindaklanjuti
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap
Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. “Dimana didalam Inpres tersebut juga mengikut
sertakan Peran masyarakat,” kata Sekretaris DPC GRANAT Simalungun,Adri
Pinantoan,S.Pd , Sabtu (12/09/2020).
Adri menambahkan, Pihaknya juga
mengharapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bersama- sama Polsek
Sejajaran wilayah hukum Polres Simalungun tetap terus berkomitmen didalam memberantas
peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun
“Razia Operasi Anti narkotika
harus terus digencarkan demi
menyelamatkan generasi muda di wilayah Simalungun yakni Pelajar SD,SMP,SMA dan
Mahasiswa karena narkoba adalah musuh kita bersama,dan berdasarkan pengamatan
Intelijen DPC GRANAT Simalungun bahwa para bandar dan pengedar narkoba sindikat
narkoba di Wilayah Simalungun masih tetap berusaha keras untuk mengedarkan
barang haram narkobanya baik di lingkungan
Pedesaan dan perkotaan di Simalungun,” pungkas Adri Pinantoan,SPd (Bambang)