Mediaapakabar.com-Dor , Satres Narkoba Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan bandar sabu berinisial S (41), karena menyerang polisi dengan senjata api rakitan saat disergap di Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Rabu (23/9/2020) kemarin.
Kendati sudah dibawa ke RS Bhayangkara, nyawa tersangka yang merupakan warga asal Kuala Simpang, Aceh Tamiang tak dapat diselamatkan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Jumat (25/9) mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti narkoba 7 kg sabu dan dua bandar lainnya yakni, A (46) dan IH alias I (50) yang keduanya merupakan warga Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Riko menambahkan, pengungkapan itu bermula Pada 20 September 2020 Tim Satres Narkoba mendapat info ada pengedar sabu di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung. Tim menuju ke TKP dan berhasil meringkus dua tersangka, A dan IH. "Dari keduanya tim menyita barang bukti 2 kg sabu,”kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.
Hasil pengembangan dari dua tersangka, petugas mengantongi identitas bandar lainnya. Pada 23 September 2020 petugas yang mengetahui keberadaan salah seorang bandar di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, S. Dari tersangka S disita barang bukti 5 Kg sabu.
Namun, saat hendak diboyong ke Mapolrestabes Medan tersangka, S berusaha melakukan perlawanan dan mencobai melukai petugas dengan senpi rakitan. Tak mau ambil risiko, petugas menembak tersangka, S. Petugas langsung memboyongnya ke RS Bhayangkara Poldasu. Tapi nyawa tersangka tak terselamatkan dan dinyatakan tewas.
Karena perbuatannya, para tersangka bakal diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(dn)