Persidangan digelar online
Mediaapakabar.com- Muhammad Rizal Ismail (38) warga Kota Tebingtinggi, penjemput 5,7 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi ke Aceh untuk diantarkan ke Kota Medan yang diupahi Rp5 juta divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2020).
"Mengadili, menghukum terdakwa Muhammad Rizal Ismail selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim, Eliwarti.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menyatakan pikir-pikir.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus ini berawal pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
"Terdakwa Rizal dihubungi oleh Sapri (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengantar obat (yang diduga sabu). Karena Rizal sedang membutuhkan biaya sebesar Rp5 juta, kemudian dia menerima tawaran Sapri," ucap jaksa.
Keesokan harinya Rizal dihubungi oleh JK (DPO) yaitu orang yang mempunyai obat tersebut, untuk berjanji kapan dan dimana menemuinya. Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 04.00 WIB, Rizal berangkat dari Tebingtinggi menuju Aceh dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan No Pol B 2582 BFY yang dirental olehnya.
"Sekira pukul 14.00 WIB, Rizal sampai di Aceh Timur tepatnya di Pantai Ungu. Setelah Rizal bertemu dengan JK lalu JK langsung memasukkan 2 buah tas dan plastik hitam yang berisikan narkotika dan 1 unit handphone ke dalam mobil yang dibawa oleh Rizal," jelas jaksa.
Kemudian Rizal berangkat menuju Kota Medan dan ketika di perjalanan JK menghubunginya dan mengatakan telah mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekeningnya.
"Pada saat Rizal melintas di Tanjung Pura tiba-tiba mobil yang dikemudikannya dihadang oleh mobil yang dibawa oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut," ungkap jaksa.
Selanjutnya, petugas menyuruh Rizal keluar dan menggeledah mobil yang dibawanya. Petugas kemudian menemukan 5 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat keseluruhan 5 kg.
"Lalu petugas juga menemukan 1 bungkus sabu seberat 740 gram dan 1.000 butir pil ekstasi berwarna merah jambu berbentuk segitiga berlogo S," pungkas jaksa. (dian)