Ditangkap Polres Simalungun , Pria Ini Gagal Sedot Sabu

armen
Kamis, 17 September 2020 - 12:58
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu  di Jalan Sekodok Nagori Lambaw, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Selasa, 15 September 2020, sekira pkl 01.30 WIB.

Tersangka yakni Lodi Afrian Ramahdani Damanik (30) warga  Jalan Sekodok Nagori Lambaw, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Saat ditangkap, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa
3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu , 1 (satu) buah pipet plastic, 1 (satu) buah korek mancis. dan  6 (enam ) buah plastik klip kosong 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangannya kepada media mengatakan, penangkapan tersangka bermula dimana pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020, sekira pukul 00.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba mendapat laporan dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di Rumah milik Lodi di Jalan Sekodok Nagori Lambaw, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi dan sekira pukul 01.30 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan Lodi, kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah milik Lodi dengan didampingi Kepala Dusun (Gamot) setempat dan ditemukan di lemari kamar tidur TSK sejumlah BB tersebut dalam daftar BB diatas.

Kepada  Team Opsnal yang menginterogasinya tersangka mengakau  sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang ia peroleh dari seseorang yang bertemu di daerah Nagori Bandar Simalungun.

“Selanjutnya TSK dan BB dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,”pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini