Mediaapakabar.com-Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sekodok Nagori Lambaw, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Selasa, 15 September 2020, sekira pkl 01.30 WIB.
Tersangka yakni Lodi Afrian
Ramahdani Damanik (30) warga Jalan
Sekodok Nagori Lambaw, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Saat ditangkap, dari tersangka
polisi mengamankan barang bukti berupa
3 (tiga) bungkus plastik klip kecil
yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 (satu)
set alat hisap sabu , 1 (satu) buah pipet plastic, 1 (satu) buah korek mancis. dan 6 (enam ) buah plastik klip kosong
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo
melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangannya kepada
media mengatakan, penangkapan tersangka bermula dimana pada hari Selasa,
tanggal 15 September 2020, sekira pukul 00.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba
mendapat laporan dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di Rumah milik
Lodi di Jalan Sekodok Nagori Lambaw, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, sering
dijadikan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res
Narkoba berangkat ke lokasi dan sekira pukul 01.30 WIB Team Opsnal berhasil
mengamankan Lodi, kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah
milik Lodi dengan didampingi Kepala Dusun (Gamot) setempat dan ditemukan di lemari
kamar tidur TSK sejumlah BB tersebut dalam daftar BB diatas.
Kepada Team Opsnal yang menginterogasinya tersangka mengakau sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang ia
peroleh dari seseorang yang bertemu di daerah Nagori Bandar Simalungun.
“Selanjutnya TSK dan BB dibawa ke
mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses sidik lebih
lanjut,”pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring(dn)