Cegah Penyebaran Covid-19, Forkopimcam Ujung Padang Simalungun Bagikan Masker dan Sosialisasi Prokes

armen
Selasa, 15 September 2020 - 16:56
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Implementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2020 serta menindak lanjuti Peraturan Bupati Simalungun  Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Simalungun 

Pemerintah Kecamatan Ujung Padang,melalui Camat Ujung Padang,Fikri Damanik bersama Forkompimcam, Babinsa Koramil Pasar Baru Bosar Maligas,Serka Temu , Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas,Aipda.JS.Butar Butar didukung Lintas Sektoral yakni Puskesmas Ujung Padang,Selasa 15 September 2020, kembali melaksanakan himbauan wajib menggunakan masker dan patuhi protokol kesehatan.

Kepala Puskesmas Ujung Padang, dr.Henry Jimmy Gultom dalam keterangannya mengatakan, kegiatan yang digelar di Jalan Perjuangan,Jalan Protokol Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan Kantor Camat Ujung Padang  tersebut untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ujung Padang .

Pantauan dilapangan, kegiatan yang dilaksanakan secara persuasif dan simpatik tersebut dalam pelaksanaannya Sesuai  dengan Protokol Kesehatan,semua Kendaraan Bermotor baik  Roda Dua,Roda Empat,Roda Enam yang memasuki dan keluar dari wilayah Kecamatan Ujung Padang diberhentikan secara humanis oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas,Aipda.JS.Butar Butar didampingi oleh Babinsa Koramil Pasar Baru Bosar Maligas, Serka  Temu

Bagi masyarakat  yang terdapat tidak menggunakan masker langsung diberikan Masker Gratis dari Pemkab Simalungun untuk langsung dipergunakan dihadapan Petugas dan kemudian dihimbau secara langsung agar senantiasa menggunakan masker didalam melakukan aktivitas kegiatan keseharian.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini