Bunuh Pacar, Samsir Halomoan Harahap Divonis 11 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 22 September 2020 - 19:32
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- 
Samsir Halomoan Harahap (30) warga asal Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas divonis 11 tahun penjara.

Samsir yang telah menetap di Jalan PWS Lorong Saidi Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah ini dinyatakan bersalah membunuh pacarnya, Rubiah alias Bian.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9/2020). 

"Menyatakan terdakwa Samsir Halomoan Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata majelis hakim. 

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa membunuh pacarnya dikarenakan rasa curiga dan cemburu, saat berkunjung ke kosan korban di Jalan Punak, Medan Petisah. Terdakwa curiga pacarnya berselingkuh dengan pria lain. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana," pungkas majelis hakim. 

Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kejadian pembunuhan itu bermula pada Rabu 4 Desember 2019. Saat itu, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa datang ke kos korban. 

Namun saat masuk ke dalam, korban sedang tidak berada di kamarnya. Beberapa saat kemudian korban pun datang sambil membawa sebuah loudspeaker. Terdakwa curiga loudspeaker tersebut merupakan pemberian dari seorang laki-laki.

Terdakwa yang merasa curiga berniat pulang, namun sempat ditahan korban. Terdakwa lalu berjanji akan datang kembali. Sekira pukul 09.30 WIB terdakwa kembali mendatangi kos korban.

Kemudian di dalam kos keduanya bertengkar. Terdakwa yang sudah curiga mengaku tak mau lagi melanjutkan hubungan dengan korban.

Terdakwa kemudian mengambil handphone korban, namun ditolak korban. Keributan antar keduanya semakin memanas, hingga akhirnya terdakwa mengambil pisau cutter dan menangkap tangan korban dan mendorongnya sampai jatuh.

Terdakwa kemudian memijak paha kiri korban dan memukul bagian kening korban sebanyak 2 kali. 

Selanjutnya terdakwa turun dari tangga lantai 2 kamar kos korban lalu berkata kepada teman kos korban Defriani Marinda Natalia Br Tarigan dan Anderlius Zai. "Kak, bang tolong, Si Bian bunuh diri”. 

Kemudian kedua teman kos korban melihat korban tergeletak di lantai dengan posisi kepala diatas tempat tidur dengan keadaan luka tikam pada leher sebelah kanan bawah dan mengeluarkan darah. 

Sedangkan terdakwa pergi dengan alasan memanggil ambulans. Namun tidak kembali-kembali lagi. 

Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi di kampung halamannya. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini