BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Layanan dan Relaksasi Tunggakan Iuran Selama Masa Pandemi Covid-19

Media Apakabar.com
Senin, 07 September 2020 - 19:22
kali dibaca
Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah bersama awak media mengadakan ngopi bareng di Opal Coffe Medan


Mediaapakabar.com-Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah menyebut bahwa pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Semenjak terjadinya pandemi covid-19, ada beberapa layanan yang biasanya dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN. Sebetulnya dengan adanya pengalihan layanan ini justru masyarakat kian dimudahkan.Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja.

Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa perlu keluar rumah,” kata Mariamah, Senin (07/09/2020)siang di Medan.

Mariamah menyebutkan, layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Mariamah, BPJS Kesehatan juga membuka kanal informasi dan tanya jawab bagi masyarakat melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja, ujarnya.

Katanya, Khusus untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan ada A-LINE, yaitu Akses Online yang diperuntukan bagi peserta untuk mengakses pelayanan di kantor cabang tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, mulai dari pendaftaran baru peserta PBPU, peralihan kepesertan ke peserta PBPU (mandiri), perubahan faskes, perubahan data peserta, pelaporan meninggal dunia, aktivasi (anak tanggungan, PNS, pensiunan PNS).

"Selain A-Line, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi peserta selama jam kerja untuk pelayanan informasi dan keluhan serta pelayanan administrasi," paparnya.

"Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanannya tetap sama. Hanya saja, dalam kondisi saat ini, kami menyarankan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” tegas Mariamah.

Disamping kemudahan pelayanan administrasi, BPJS Kesehatan juga menawarkan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan Iuran JKN-KIS atau Relaksasi Tunggakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

“Program relaksasi ini memberikan keringan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” imbuh Mariamah
Untuk pendaftaran Program Relaksasi Tunggakan sendiri dapat melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400 atau dapat langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.(abi)

Share:
Komentar

Berita Terkini