![]() |
Apa lagi jika diumumkan dan
disebarluaskan dengan sengaja dan belum tentu kebenarannya melalui media sosial
untuk menyerang kehormatan dan keberadaan asal usul usul, nama dan
identitas seseorang atau kelompok dan atau keturunan.
Dalam kondisi ini, terdakwa JS dapat
dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, fitnah dan pencemaran
nama baik dengan demikian dapat diancam dengan ketentuan
pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 19 tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 311 ayat (1) Kitab
Undang-undang Kukum Pidana (KUHP).
Kemudian Implikasi dari perbuatan
terdakwa melanggar UU ITE tersebut, terdakwa JS dalam gugatan berikutnya
dapat dikenakan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia..
Namun yang lebih parah lagi adalah
atas perkara gugatan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebarluaskan JS
melalui media sosial tersebut berimplikasi terjadinya pelanggaran terhadap Hak
Asasi Manusia.
Oleh karenanya, untuk menjaga marwah
persidangan dan demi keadilan serta mendengar kesaksian ahli ITE yang
dihadirkan penggugat, sebagai keturunan Oppu Raja Mardobur yang sengaja
dihilangkan dari keturunan Oppu Raja Sirait tanpa unsur kebenaran, untuk
kepastian hukum saya hadir di persidangan hari ini untuk mendengarkan
keterangan saksi ahli ITE", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait
Aktivis Hak Asasi Manusia (Human Rigth Defender Activist) kepada sejumlah media
di PN Jakarta Timur Kamis (10/09).
"Saya percaya bahwa JPU atas
perkara ini akan akan memutuskan tuntutannya sesuai dengan bukti-bukti yang cukup
dan keterangan para saksi ahli dan percaya bahwa hakim yang menangani perkara
akan mengakhiri sengketa ini dengan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan
fakta-fakta di persidangan dan mencerminkan rasa keadilan".
"Terus terang, sakit
rasanya asal usul , nama dan identitas saya sebagai seorang Arist Merdeka
Sirait dan asal-usul kakek (ompung) dan orangtua (among) saya yang
dinyatakan dan disebar luaskan melalui media sosial dihilangkan oleh sekelompok
orang yang mengaku faham sejarah silsilah Raja Toga Sirait dan saya juga
tidak tahu apa maksud dan tujuannya".
Semangatnya adalah untuk
menghentikan fitnah, pencemaran nama baik dan jangan dicoba-coba menghilangkan
asal usul, nama dan identitas seseorang, kelompok, apalagi keturunan tanpa
kebenaran, tindakan ini menyakitkan dan merupakan pelecehan terhadap harkat dan
martabat Kemanusia. "Kondisi inilah yang tidak bisa saya terima dan saya
kira juga semua orang".
"Ini merupakan kejahatan
terhadap kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi dan saya akan terus berjuang
untuk menjaga nama baik dan eksistensi Oppu Raja Mardobur", #Sekali
Merdeka Tetap Arist Merdeka Sirait, tambah Arist.(rel/dn)