![]() |
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait |
Mengingat kedua pelaku adalah
orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan melindungi anak berdasarkan
UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NOmor : 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak pasutri ini terancam 20 tahun pidana penjara ditambah
sepertiga dari hukuman pidana pokoknya menjadi pidana seumur hidup, demikian
disampaikan Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak
melalui keterangan persnya (pers rilisnya-red) kepada sejumlah media di
kantornya di Jakarta Timur Selasa (15/09).
“Dalam kondisi dan situasi apapun
korban, siapapun pelakunya dan sampai kapan pun, tidak ada alasan dan
toleransi terhadap perampasan hak hidup seseorang apalagi terhadap anak
kandung sendiri dengan cara menganiaya, menyiksa, dan mengakibatkan meninggal
dunia. Oleh karenanya, Pasutri IS (27) dan LH (26) patut dijerat dengang pidana
seumur hidup,” tambah Arist.
Hasil autopsi korban anak usia 8
tahun yang dianiaya oleh orang tuanya IS (27) dan LH (26) menunjukkan ada bekas
luka lebam di bagian kepala. luka itu diduga akibat hantaman benda tumpul, dan
setelah itu pelaku menguburkan jasad anai perempuan usia 8 tahun tersebut
secara tidak layak di TPU Gunung Kandang Lebak Banten
Dari hasil autopsi, kepala kanan dan
pada tulang tengkorak luka lebam akibat hantaman benda tumpul, Demikian
disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak AKBP David Kusuma Selasa 15 September
2020.
Jasad anak malang ini dibongkar
warga dan kepolisian pada Sabtu 12 September lalu dalam kondisi jenazah memang
sudah tidak bisa diidentifikasi, karena oleh pelaku korban dikuburkan
sejak 26 Agustus sehingga sudah 3 pekan korban dikuburkan sampai ditemukan oleh
warga.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku
Ibu korban LH memang melakukan penganiayaan mengakibatkan dan korban meninggal
dunia.
Perlakuan ini disinyalir sudah
sering dilakukan karena ada bukti foto dan video di mana korban terlihat
lebam di bagian wajah dan penganiayaan terakhir saat kejadian
mengakibatkan korban tewas.
Penganiayaan korban dilakukan oleh tangan
kosong termasuk gagang sapu. Saat kejadian korban jatuh tersungkur
membuatnya korban lemah tidak berdaya dan ketika diangkat korban
merasa lemas dan sesak nafas. Ibu merasa si korban ini main-main kemudian
ibu menambah pukulan tiga kali ke arah belakang kepala korban.
Suami istri saat ini masih menjalani
pemeriksaan secara intensif di Polres Lebak.
Pasutri bengis ini ditangkap
tidak lebih dari 24 jam setelah polisi menemukan Jenazah korban.
Sebelum ditangkap keduanya juga
berupaya menyembunyikan kejadian dengan membuat laporan.
Untuk kerja cepat dan tepat yang
dilakukan Polres Lebak dalam mengungkap tabir kematian bocah petempuan usia 8
tahun yang dilakukan oleh pasutri di Lebak Banten ini patut diapresiasi.
Oleh karena itu, Komnas
Perlindungan Anak memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja
keras, cepat dan tepat yang dilakukan oleh jajaran Kasat Reskrim Polres
Lebak dan dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Lebak
bersama P2ATP2A Lebak akan membentuk tim advokasi dan Investigasi
untuk rehabilitasi dan pemuihan psikologis. (Ams)