Anggota DPRD Medan ini Nilai Pajak Reklame Hanya Akal Akalan

armen
Rabu, 16 September 2020 - 19:53
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menilai pajak rekaman hanya akan-akalan.
    
Hal ini diungkap Paul dalam. rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020 denga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    
Didampingi sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan lainya seperti Dedy Aksyari Nasution, Syaipul Ramadhan, Hendra DS, dan Rizki Nugraha, Paul mengakan
begitu banyaknya reklame di Kota Medan, namun retribusinya masih bolak bolek ke ini-ini saja, sehingga pajak reklame ini terkesan hanya akal-akalan.
         
Paul mengungkapkan, sulitnya pengurus izin membuat masyarakat menjadi malas, padahal inj merupakan PAD bagi Kota Medan
       
Sebelumnya Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyaruddin dalam paparannya mengatakan, pada P-APBD 2020 ini DMPTSP juga mengalami pengurangan akibat Covid 19.
       
"Jadi masalah retribusi yang ditargetkan kepada kami untuk izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi sebesar Rp 30 miliar, terealisasi Rp 17 miliar lebih atau 59 persen.
       
Kalau IMTA kata Basyaruddin mudah-mudahan sudah dapat Rp 1,8 miliar lebih, atau 109,42 persen, artinya sudah melebihi target. Jadi kalau ditotalkan jumlah IMB dengan IMTA ini 61,64 persen
       
Untuk pajak reklame billboard yang ditargetkan 8,9 miliar terealisasi Rp 6,3  miliar atau 71,61 persen, untuk reklame kain ditargetkan Rp 800 juta baru terealisasi Rp 84 juta lebih atau 10,61 persen.
      
Reklame kendaraan berjalan dari target Rp 200 juta terealisasi Rp 83 juta lebih atau 41,56 persen
      
 Untuk reklame lainnya dari total izinnya 1780 yang ditargetkan Rp15 miliar lebih terealisasi Rp 5 miliar lebih atau 37,03 persen.


Sumber : mediaportibi.com
Share:
Komentar

Berita Terkini