![]() |
Ilustrasi Pilkada 2020. (Foto: Antara) |
“Ada 20 daerah yang menunjukan kecenderungan kuat mengusung calon tunggal," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual (online) bertema "Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal" di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Ia menjelaskan wilayah yang bakal mengusung calon tunggal adalah Kota Semarang, Wonosobo, Surakarta, Kebumen, dan Sragen. Kemudian Klaten, Boyolali, Blitar dan Wonogiri. Daerah lainnya adalah Kabupaten Semarang, Grobogan, Banyuwangi, Pematang Siantar, dan Balikpapan. “Ini bisa berubah karena belum ada keputusan final,” tutur Titi.
Dia menegaskan perubahaan sangat mungkin terjadi karena waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sampai 23 September 2020. Artiya waktu untuk penetapan calon masih lama. Di sisi lain, ada kebiasaan partai politik di Indonesia yang mengusung calon saat pendaftaran dilakukan. “Pilkada dengan mengusung calon tunggal menjadi cara mudah memastikan kemenangan sejak awal. Cara ini juga untuk menghindari kompetisi dengan lawan karena mengandalkan modal untuk borong partai,” ujar Titi.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi Pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.
Putusan MK itu kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 54 C.
Berikut adalah bunyi Pasal 54 C
Pasal 54 C ayat (1)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi :
a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
d. sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Pasal 54 C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
Pasal 54 C ayat (3)
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Sumber: BeritaSatu.com