Tok!! 5 Kg Sabu Bikin Anak Petisah Dihukum 18 Tahun

Media Apakabar.com
Senin, 31 Agustus 2020 - 18:38
kali dibaca
ilustrasi palu hakim


Mediaapakabar.com-
Ellyas Isak Lubis alias Ambon (43) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut, warga Jalan Wahid Hasyim, Medan Petisah ini dinyatakan bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 5 kg.

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Maka dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika. 

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali," tutur majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim, yang meminta terdakwa untuk dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.

"Terima pak hakim," bilang terdakwa dan jaksa secara bergantian.Sementara itu, mengutip dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada 18 Desember 2019 lalu. Saat itu terdakwa berada di rumah Roy Ginting (DPO) di Jalan Wahid Hasyim, Medan Petisah.

Roy lalu menyuruh terdakwa menjemput sabu di gerbang tol Bandar Setia, Medan Tembung. Roy memberikan satu unit HP Nokia.

Terdakwa kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 2689 AET. Sesampainya di sana, terdakwa dihubungi oleh dua orang laki-laki dan mengajaknya ke Jalan Padang, Medan Tembung.

Kemudian dua orang laki-laki yang tak dikenal oleh terdakwa tersebut menyerahkan sebuah tas ransel berisi 5 kg sabu.

Selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi menuju ke rumah Roy. Setibanya di rumah Roy, terdakwa langsung ditangkap petugas polisi Polda Sumut. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini