![]() |
Persidangan digelar secara teleconference |
Mediaapakabar.com-Zulkarnain (52) warga Lorong 5 Lingkungan XVI Sei Mati, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan divonis selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2020).
Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan perbuatan pria tamatan STM itu bersalah terlibat jual beli sabu seberat 1 kg.
"Menjatuhkan terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim.
Menurut majelis hakim, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama Irwan Dedi Purba (berkas terpisah). Sabu itu mereka jual ke petugas polisi yang menyamar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.
Sementara itu dikutip dari berkas dakwaan jaksa dijelaskan pada Januari 2020, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku dari Sibolga hendak memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.
Terdakwa kemudian menyampaikannya kepada Amir (DPO), bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Lantas Amir mengatakan ke terdakwa bahwa sabu tersedia, dengan harga Rp570 juta.
Kemudian seorang laki-laki menghubungi nomor handphone terdakwa mengaku suruhan dari Amir bernama Irwan Dedi Purba, untuk melakukan transaksi.
Irwan lalu menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di lokasi yang disebutkannya. Namun setelah bertemu, Irwan masih meminta terdakwa agar mengambil barang haram tersebut menuju salah satu hotel di Simalungun dan memastikan uang yang calon pembeli sudah tersedia.
Mereka lalu ke luar hotel sambil membawa bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 kg dan kembali ke Jalan Amal Perdagangan Sebrang, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat tiba di lokasi, terdakwa dan Irwan, menyerahkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi yang melakukan penyamaran. (dian)