Tergiur Upah Rp15 Juta, Warga Asahan Nekat Antarkan 21 Kg Sabu Ke Medan

Media Apakabar.com
Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:46
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Syamsul Bahri alias Syamsul (35) warga Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diadili terkait kasus 21 kg sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/8/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam berkas dakwaannya menyebutkan terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan Romi alias M Yani.

Lebih lanjut jaksa menjelaskan terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

"Terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jln Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta," kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.

Jaksa mengatakan, sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

"Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelah situasi di lokasi aman dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jln Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

"Tas yang besar kamu kasihkan ke Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan ke Romi," ucap jaksa menirukan ucapan Daeng kepada terdakwa Syamsul.

Kemudian saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas BNN.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram," jelas jaksa.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi tak mau lagi mengangkat telepon.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas jaksa. (dian)


Share:
Komentar

Berita Terkini