Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai Ciduk Dua Jurtul Togel

armen
Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:58
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Dua Juru Tulis Perjudian Jenis Togel ditangkap Tim TEKAB Satreskrim Polres Tanjung Balai, Rabu (26/8) pukul 14.30 WIB.

Keduanya yakni  Hendrik (36) warga  Jl. Pattimura Link IV Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan  Ricky Irvan Nova ( 37) Warga Jalan Jend sudirman KM 3 Gg.Nawi Link I Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Keduanya ditangkap di Jln Asahan Pantai Amor (kedai kopi siregar) kel. Indra sakti kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH , Kamis (27/8).

Dari keduanya , petugas menyita barang bukti berupa 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang , 2 buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK, 1 buah buku Tafsir mimpi dan Uang sebanyak Rp. 1.074.000,00

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,penangkapan kedua dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis Togel di Jalan Asahan kota Tanjung balai,

Personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin KANIT I dan II Sat Reskrim polres tanjung balai melakukan pengepungan terhadap kedai “Siregar”.

Personil langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perjudian jenis togel dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan.

“Selanjutnya membawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Melanggar pasal 303 KUHPidana ,” pungkasnya(dn)




Share:
Komentar

Berita Terkini