SKB Tiga Menteri Peluang Pekerja Sosial Mendata DTKS Dampak COVID 19

armen
Senin, 10 Agustus 2020 - 21:19
kali dibaca




Drs Syaiful Syafri , Praktisi Kesejahteraan dan Sosial, Mantan Kadis Sosial Provinsi Sumatera Utara
Mediaapakabar.com- Permintaan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani agar Menteri Sosial RI dan Mendagri memberi insentif kepada pemerintah Kabupaten dan Kota dalam update Data  Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )  16 Juli 2020 ketika diskusi Indonesia dalam economic prosfect dengan World Bank terjawab sudah.


Jawabannya melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI dan Mendagri bernomor 360.1/KMK/2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 460 - 1750 Tahun 2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
    
Jika merujuk pada Undang Undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin data ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota, yang berarti peranan Pekerja Sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial ( TKSK ) beserta pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH )  dapat menjadi pelaksana lapangan.

Hal tersebut dijelaskan Drs Syaiful Syafri MM seorang praktisi yang menangani masalah masalah sosial di Sumut tahun 90 an dan ketika menjadi Kadis Sosial Sumut di tahun 2010.

Secara nasional jumlah TKSK ada 7.160 orang yang tersebar di sekuruh Kecamatan Indonesia dengan koordinator tingkat propinsi 34 orang dan kordinator kabupaten ada 416 orang serta kota ada 98 orang.

Menurut Syaiful Syafri jika jumlah ini masih di pandang kurang dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Desa yang berjumlah 38.719 orang agar sinkron dengan rencana Menteri Desa PDTT dalam program padat karya tunai (PKT ) karena untuk Sumatera Utara ada 444 TKSK dengan pendamping PKH 1600 an orang,sedangkan pendamping desa ada 2.439.
    
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 10 Tahun 2019 bahwa Pekerja Sosial Masyarakat merupakan salah satu Sumber Daya Manusia penyelenggara k esejahteraan sosial yang berarti sangat tepat jika Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dilaksanakan ole Pekerja Sosial.
    
 Dengan demikian para Pekerja Sosial sudah harus mulai bekerja untuk pemutakhiran data DTKS dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota melakui Insentif dari Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri RI dapat di alokasikan seperti yang dilakukan oleh Tenaga Medis yang ikut menangani Covid 19. 

Para Pekerja Sosial bertugas tidak hanya pemutakhiran data, tapi ikut rencana pembagian 1 juta masker sekaligus penyuluhan disiplin masyarakat akan protokoler kesehatan masa pandemi covid 19(dn).
Share:
Komentar

Berita Terkini