Simpan Sabu Dalam Rokok, Kunneng, Penghuni Sel Tahanan Mapolres Labuhanbatu Kembali Diamankan

Media Apakabar.com
Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:37
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Penghuni sel tahanan Mapolres Labuhanbatu berinisial AS alias Kunneng (42) warga Dusun Sungai Bondar, Desa Batang Nadenggan, Sungai Kanan, Labusel, kembali diamankan polisi.

Pasalnya, Ia kedapatan menyimpan 2 plastik klip transparan diduga sabu seberat 0,65 gram dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di badannya.

Pengungkapan bermula ketika petugas piket jaga Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tersangka Kunneng di dalam sel Mapolres Labuhanbatu, Jumat (31/7) sekira pukul 04.30 WIB.

"Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Kunneng di sel tahanan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang terselip di badannya, "kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada Mediaapakabar.com, Minggu (02/8) sekira pukul 20.53 WIB.

Kasat AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka Kunneng sebelumnya ditangkap atas kasus narkoba oleh Polsek Sei Kanan pada hari Rabu (29/7) sekira pukul 10.00 WIB, saat melintas mengendarai sepeda motor di Dusun Aman Makmur Dusun Hajoran, Sungai Kanan, Labusel.

Lanjut Kasat, adapun BB yang berhasil disita dari tersangka adalah, 1 (satu) buah dompet emas warna coklat berisikan 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 105,5 gram/bruto, 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan timah rokok dan diplastik luar kotak rokok sampoerna tersebut terdapat 3 (tiga) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 3 (tiga) buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu, total keseluruhan 12 (dua belas ) bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram / bruto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,34 gram / bruto, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

"Dari pengakuan tersangka yang tidak bisa berjalan secara normal ini, ia sudah selama enam bulan melibatkan dirinya dalam transaksi narkoba, adapun narkoba diperolehnya dari Lingkungan Simaninggir Kel. Kotapinang kec. Kotapinang kab. Labuhanbatu selatan yang langsung ditindak lanjuti dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AFH (50) saat berada dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram yang diselipkan dalam kantong celana panjang warna coklat milik tersangka, "ujar AKP Martualesi.

Kedua tersangka ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba penanganannya pada Kamis (30/7) sekira pukul 21.00 WIB kemarin, "Diduga badan tersangka Kunneng malam itu luput dari pemeriksaan, karena Bapak tiga anak ini tidak bisa berjalan secara normal setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu, sehingga dalam perkaranya dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal diduga narkotika sabu seberat 182,14 Gram.

" Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutup Kasat. (Nathan Nababan)


Share:
Komentar

Berita Terkini