![]() |
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, mengatakan di hari terakhir pendaftaran akan di mulai pukul 08.00 - 00.00 WIB.
Oleh karena itu, Agussyah Ramadani Damanik mengingatkan kepada pimpinan partai politik (parpol) untuk tidak mendaftarkan Bapaslon diakhir tenggat waktu.
"Untuk mengantisipasi kekurangan berkas, atau kelengkapan berkas. Kami mengimbau kepada parpol tidak mendaftar di injury time, karena Ketika mendaftar di awal, ada berkas yang kurang masih ada waktu untuk dilengkapi," ujar Agus didampingi Komisioner Divisi Teknis, M Rinaldi Khair, Jumah (28/8/2020).
"Ketika mendaftar dihari terakhir dan berkas kurang, KPU akan menolak pendaftarannya," jelasnya
Agus menambahkan syarat minimal dukungan bapaslon adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki 10 kursi.
"Saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat pusat," tukasnya.(dn)