Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap AS dari Sebuah Ruko

Media Apakabar.com
Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:32
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap AS alias Apin (40) seorang pencandu Narkoba jenis sabu. Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cendana, Rantauprapat ini ditangkap polisi pada Minggu (02/8) sekira 22.30 WIB, dari sebuah Ruko yang berada di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara, Rantauprapat.

Dari tersangka AS polisi mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gram netto, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol Aqua lengkap dengan pipetnya, 1 buah mancis warna merah, dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (6/8) mengatakan, pada Minggu (02/8) sekira pukul 22.00 WIB, Timnya mendapat informasi dari masyarakat yang dimana informasi itu dapat dipercaya kebenarannya. Bahwasanya di sebuah roko yang dimaksud sering dijadikan tempat Pesta Narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tempat itu. Pada pukul 22.30 WIB, ada seorang pria terpantau dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Lanjut Kasat, tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

"Pelaku juga sempat menjatuhkan BBnya di TKP, namun berhasil diamankan petugas "ungkap AKP Martualesi.

Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang warga Rantauprapat berinisial D yang  dipesannya via HP.

"Kita langsung melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor si D, namun nomor orang yang dimaksud sedang tidak aktif, "ujar Kasat.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini