Mediaapakabar.com- Residivis kasus Narkoba di Rantauprapat kembali diciduk polisi.Tersangka berinisial A alias Nius (42) warga Jalan Siringoringo Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat itu, kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
Tersangka yang juga bekerja sebagai penjual Kopi itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Siringoringo Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Labuhanbatu, Kamis (20/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Darinya polisi mengamankan, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram Bruto, - 154 (seratus lima puluh empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 29,78 Gram bruto, - 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,49 Gram Bruto, - 3 (tiga) buah pipet warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 10,94 Gram Bruto, - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong.
Dan hasil pengembangan juga didapati barang bukti berupa : - 12 (dua belas) buah pipet warna putih, - 1 (satu) buah plastik pipet merk Top 1 one, - 1 (satu) buah Handphone Mito Warna Hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH. MH dalam keterangan kepada awak media, Jumat (21/8) mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Mulanya, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan Siringoringo Rantauprapat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
"Dengan kepintaran dan kelihaian dalam melakukan under cover buy, tersangka saat itu tidak menaruh curiga kepada petugas, hingga akhirnya disepakati untuk melakukan transaksi.
Saat transaksi, Tim kemudian berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya. "Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari BB lain ke rumah tersangka dan pada saat pengeledahan petugas pun berhasil mendapatkan barang bukti lagi, "sebut AKP Martualesi.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, bahwasanya tersangka merupakan resedivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama.
AKP Martulesi juga menyampaikan bahwa modus pelaku dalam melakukan tindakannya sedikit unik, dimana pelaku memasukkan barang bukti sabu ke dalam sebuah pipet atau sedotan. Selain berjualan Sabu, Pelaku juga berjualan Kopi. (NN)