Carateker DPAC GRANAT Kecamatan Huta Bayu Raja , Ruslan Purba |
Menurut Ruslan, walaupun di Masa pandemic
Covid-19 ini tidak menyurutkan semangat Merah Putih Aparat Penegak Hukum Satuan Narkoba Polres
Siantar didalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Siantar
demi menyelamatkan Generasi Muda , yakni Pelajar dan Mahasiswa dari
bahaya laten Narkoba oleh Para Bandar dan Pengedar Narkoba yang sudah sangat
luar biasa aksi penetrasinya ke pemukiman pemukiman warga masyarakat yang
sangat mengkuatirkan para Orang Tua.
Buktinya, Satuan Narkoba Polres
Siantar yang dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Siantar , AKP.David
Sinaga telah berulang ulang kali berhasil mengungkap Kejahatan Narkoba Yang
Extra Ordinary di wilayah Kota Siantar , seperti Pada Tanggal 29
Juli 2020 Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap dan menangkap
3 orang pria yang sedang menunggu pembeli narkoba di Jalan Flores
II, Gang Sekip, Kelurahan Bantan, Siantar Barat,Siantar dengan barang bukti
1 buah plastik klip berisi 19 paket narkotika diduga jenis sabu , dan
satu buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu , dengan
total brutto keseluruhannya 9,35 Gram.
DPC GRANAT Simalungun salut atas
kinerja Aparat Penegak Hukum Satuan Narkoba Polres Siantar yang tidak hentinya
gencar terus menerus Perang terhadap Bandar dan Pengedar Narkoba di wilayah
Kota Siantar untuk membasmi peredaran gelap Narkotika dengan dikerahkannya
setiap hari Personil Satuan Narkoba Polres Siantar untuk memantau daerah daerah
rawan peredaran gelap narkoba yang sudah berjalan 5 bulan.
DPC GRANAT Simalungun juga
berterimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjend.Polisi.Martuani Sormin
yang telah menempatkan AKP.David Sinaga sebagai Kasat Narkoba Polres
Siantar yang senantiasa telah berhasil mengungkap kasus kasus peredaran gelap
narkoba di wilayah Kota Siantar,
“Stop Narkoba,Cegah Narkoba, Mari
Hidup Sehat Terhormat 100% tanpa Narkoba tandas akhir Caretaker DPAC GRANAT
Kecamatan Huta Bayu Raja kepada Mediaapakabar.com (bambang)